Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Penguatan Kapasitas PPID Desa: Inisiatif Info Pakde Dorong Keterbukaan Informasi di Bulukumba

JalurDua.Com, Bulukumba - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian mengadakan penguatan kapasitas untuk kepala desa dan perangkat desa terkait Pejabat Pengelola...
BerandaHeadlineSIM Internasional Kini Bisa Dibuat Secara Online

SIM Internasional Kini Bisa Dibuat Secara Online

Bulukumba, JalurDua.Com – Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional Sekarang bisa dibuat secara online. Demikian keterangan Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP I Made Suarma, SH, S.IK., kepada awak media, Sabtu (4/7/2020)

“SIM online internasional ini lebih mudah karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” jelasnya.

“Jadi tinggal melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai,” kata Mariana.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.

Mariana menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.

Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.

Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 Wita hingga 15.00 WITA.

“Dengan memperkuat kelembagaan ini pada hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri telah meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia.(*)

Editor: Alfian Nawawi