Sri Mulyani: Mulai Senin 18 April 2022 THR PNS, Juli 2022 Gaji ke-13 Cair
Jalurdua.com - Jakarta | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022. Dia menyataka...
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, akan disalurkan sesudah Lebaran 2022.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tuturnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Selain itu, THR akan diberikan beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca