News and Education Versi penuh
News

Tak Boleh Berkali-Kali, Ini Batas Maksimal Permohonan Hapus Sanksi

Oleh Redaksi 28 Oct 2026 18:25 1 menit baca

JALURDUA -

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas pengajuan permohonan pengurangan sanksi administratif. Wajib pajak bisa ajukan maksimal dua kali untuk PPH dan PPN.