Bulukumba, JalurDua.Com – Izin usaha bisa dicabut dan rumah ibadah bisa ditutup di wilayah Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba jika tidak mengindahkan dan mematuhi untuk penerapan protokol kesehatan covid-19.

Regulasi tersebut termaktub dalam Surat Edaran Camat Ujungbulu, Andi Ashadi, SE, MM., tertanggal 1 Juli 2020. Foto maupun screenshoot edaran itu bahkan tersebar di media sosial.
Beberapa poin dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa semua jenis usaha harus menerapkan physical distancing, pemakaian masker, penyediaan hadsanitizer, tempat cuci tangan maupun sabun di dalam lingkup tempat usaha masing-masing milik masyarakat di wilayah Kecamatan Ujungbulu.(*)
Editor: Alfian Nawawi
