Wajah Ganda Transisi Energi di TPA Tamangapa, Sapi Diberi Kandang-CCTV dan Pemulung yang Terabaikan

Wajah Ganda Transisi Energi di TPA Tamangapa, Sapi Diberi Kandang-CCTV dan Pemulung yang Terabaikan
Bacakan Artikel

JALURDUA - Klikhijau.com - Di atas bukit busuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, keselamatan bernapas dan hak atas ruang hidup diukur dari seberapa bernilainya sebuah komoditas.

Para pekerja yang menghabiskan 7 hingga 12 jam sehari memeras keringat di bawah terik menyengat, bertaruh nyawa di antara ancaman tertusuk limbah tajam dan pekatnya gas metana, justru hidup terlunta-lunta tanpa jaminan sosial maupun kepastian makan esok hari. Sebaliknya, ratusan ekor sapi yang digembalakan liar dulunya di atas tumpukan mikroplastik dan air lindi, berbahan kimia berbahaya justru menikmati tempat berteduh beratap kokoh, pasokan pakan teratur, hingga pengawasan kamera Closed Circuit Television (CCTV) 24 jam.

Kontras mencolok di bentang lahan seluas puluhan hektar ini menjadi cermin paling telanjang mengenai bagaimana prioritas tata kelola lingkungan diibaratkan membalik dunia. Hewan ternak diduga milik elit modal diselimuti privilese kemewahan, sedangkan buruh sampah informal yang menjadi garda terdepan selama puluhan tahun melakukan penyerapan limbah kota justru ditumbalkan atas nama modernisasi teknokratis.

Sejak tiga bulan terakhir, kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar mengenai pemilahan dan penataan alur angkut sampah, yang digadang-gadang dari meja birokrasi menuju jargon Makassar Kota Dunia menciptakan gelombang pemiskinan struktural di tingkat tapak. Tanpa dialog rasional, tanpa partisipasi bermakna (meaningful participation), serta tanpa skema pekerjaan pengganti, pendapatan bersih harian pemulung yang semula berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari anjlok drastis dan berada dalam kondisi yang belum pernah stabil.

Sapi dibuatkan kendang, Suara dari tapak terabaikan

Kesenjangan perlakuan di TPA Tamangapa menjadi perbincangan hangat dalam forum "Diskusi Kampung" yang diinisiasi oleh koalisi masyarakat sipil di kawasan TPA Tamangapa, Jumat (6/11/2026). Konsorsium organisasi sipil ini melibatkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Yayasan Pabbatta Ummi (YAPTA-U), dan Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel.

Di arena kawasan buangan akhir yang sama, perhatian penataan ruang justru dirasakan amat bertolak belakang antara manusia pencari barang bekas dan ternak yang digembalakan liar di atas tumpukan sampah. Para pemulung mengungkapkan kepedihan mendalam saat menyaksikan fasilitas ternak sapi di kawasan publik TPA dilengkapi pembentukan kandang khusus, instalasi kamera pengawas CCTV, hingga pasokan pakan teratur. Antara sapi dan manusia yang diperlakukan berbeda.

Pemerintah terkesan lebih memperhatikan sapi. Sapi dibuatkan kandang, dipasangi CCTV, dikasih makan tiap hari. Sementara pemulung dan pengangkut sampah yang meretas sampah tiap hari tidak pernah didengarkan.

Kesaksian warga tapak mengonfirmasi bahwa ratusan ekor sapi yang menguasai zona pembuangan TPA bukanlah milik komunitas pemulung marjinal. Kehadiran fasilitas peternakan di tengah zona pembuangan sampah akhir diduga kuat ditopang oleh elit berpengaruh local, mulai dari oknum aparat hingga politisi daerah. Kedudukan pemilik ternak berlatar belakang elit modal membuat keberadaan sapi seolah tak tersentuh hukum, meski berulang kali memicu konflik fisik dan mengancam keselamatan kerja pemulung.

Warga membeberkan bagaimana sapi-sapi berukuran besar tersebut sering kali mendadak agresif dan sekali waktu menyeruduk pemulung yang sedang memilah limbah hingga menyebabkan luka fisik. Saat insiden cidera terjadi, tak satu pun pemilik ternak muncul untuk bertanggung jawab. Namun, saat masa panen tiba atau ketika indukan sapi beranak, pemilik modal langsung datang mengklaim dan mengangkut aset ternak mereka.

Secara ekologis dan kesehatan masyarakat (public health), pembiaran ternak sapi mengonsumsi limbah padat perkotaan yang tercemar mikroplastik, logam berat, serta cemaran bakteri patogen seperti Escherichia coli dan Salmonella di TPA Tamangapa menandakan kelalaian sistemik pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Sapi-sapi yang saban hari meminum air lindi, mengaddung kimia berbahaya dan memakan sampah busuk tersebut dipasok ke rumah potong hewan lokal, yang pada akhirnya mendistribusikan daging tercemar ke jaring warung makan dan pasar-pasar tradisional di seluruh pelosok Kota Makassar.

Keterpurukan ekonomi tapak dan ilusi masa transisi kebijakan

Sebelum kebijakan pemilahan di hulu dan perombakan jalur alur sampah dipaksakan tanpa persiapan matang, seorang pemulung di TPA Tamangapa mampu mengantongi pendapatan bersih antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari.

Untuk mengumpulkan nominal tersebut, mereka memeras fisik dalam rentang shift kerja antara 7 hingga 8 jam bahkan hingga 12 jam di bawah paparan gas metana, bahaya tertusuk limbah tajam, serta ancaman tanah longsoran sampah.

Kini, setelah alur pengangkutan dan pengetatan alur limbah diberlakukan tanpa disertai skema redistribusi ekonomi maupun jaminan perlindungan sosial bagi pekerja informal, penghasilan pemulung merosot tajam dan belum pernah kembali stabil.

Durasi kerja fisik membengkak menjadi 8 hingga 12 jam demi mengejar sisa-sisa pemilahan, sementara permohonan audiensi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen daerah terus diabaikan.

Pemulung terdampak, Nurjannah menegaskan bahwa pekerja tapak pada dasarnya tidak pernah menolak ide pemilahan sampah maupun penataan kota bersih. Namun, hal utama yang memicu kemarahan warga adalah ketiadaan partisipasi bermakna, absennya sosialisasi langsung dari pengelola UPTD TPA maupun DLH, serta hilangnya mata pencaharian tanpa alternatif pekerjaan pengganti yang adil.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah saat ini, bisa dibilang bagus, bisa dibilang berdampak negatif terhadap pemulung. Karena pendapatan kami para pemulung itu semenjak ada pemilahan sampah berkurang. Dan sampai saat ini bisa dibilang belum stabil," tutur Nurjannah.

Ia membeberkan fakta kontradiktif atas klaim birokrasi yang menyebut telah menggelar sosialisasi di tingkat warga:

"Sekarang pendapatan para pemulung itu menurun dari kebijakan pemerintah. Hanya saja sebenarnya itu kebijakan pemerintah bagus, cuman sebelumnya adanya kebijakan ini tidak ada sosialisasi kepada para pemulung, ke depannya bagaimana, akan dapat pekerjaan atau kami para pemulung itu harus bagaimana ke depannya. Karena kebanyakan juga ada isu bahwa pemulung itu sudah dapat sosialisasi, padahal dari saya sendiri itu belum ada sosialisasi sama sekali, baik itu dari teman-teman atau dari pemerintah setempat atau Kepala UPT itu tidak ada sosialisasi sama sekali tentang kebijakan ini," sambungnya.

Kekhawatiran warga kian memuncak ketika dihadapkan pada benteng formalitas birokrasi. Mayoritas pemulung tidak mengantongi ijazah pendidikan formal, persyaratan administratif yang kerap dijadikan alat pembatas untuk mengakses pasar kerja formal. Meski pemerintah sempat melontarkan wacana penyerap tenaga kerja lokal dalam skema Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) atau fasilitas modern lain, warga dihinggapi trauma akan ketidakjelasan standar upah dan eksploitasi jam kerja.

"Kalaupun sebenarnya pemerintah ingin memberikan pemulung itu pekerjaan, kami sebenarnya mau. Hanya saja kami berpikir para pemulung itu kebanyakan tidak memiliki ijazah. Jadi kami bingung antara kami ingin bertahan di pekerjaan kami atau kami harus berpindah pekerjaan lain. Walaupun tadinya pemerintah memberikan kami pekerjaan, kami juga berharap tidak pilih-pilih lah. Tidak pilih-pilih karena ada yang punya ijazah dan ada yang tidak memiliki ijazah," urai Nurjannah.

Ia membandingkan rasionalitas beban kerja mandiri di TPA dengan potensi ketidakadilan sistem gaji kerja formal di TPS3R:

"Kami berharap pemerintah bisa lebih perhatian lagi kepada masyarakat pemulung, bisa mendengarkan keluhan pemulung lah. Sudah mempertimbangkan bagaimana kami juga itu ingin dipekerjakan di TPST 3R dengan jumlah yang kami dapat juga setiap harinya di TPA, dengan maksimal jumlah menitnya per jamnya itu juga. Karena setiap hari itu kita para pemulung paling tidak 7 jam. biasanya kami dapat 150 bahkan di atasnya. Tapi biasanya kan kalau kita dipekerjakan di tempat lain kan otomatis gajinya pasti berubah, tidak sama. Kalau di TPA itu kita bebas, kita bebas dengan tenaga kita, dengan hasilnya juga. Capenya itu sesuai dengan hasilnya. Tapi kalau di tempat lain, capeknya kerja di situ belum tentu sesuai dengan gaji. Maunya ya kalau bisalah bisa diimbang," urainya penuh harap.

Anjas, pemulung lain yang telah bertahun-tahun meretas timbunan limbah Antang, menambahkan bahwa pelaksanaan pengawasan pemilahan dari hulu di lapangan sebenarnya sudah mulai goyah dan tidak konsisten seperti pada pekan-pekan awal diluncurkan.

"Masalah tentang kebijakan pemerintah untuk sekarang ini sebenarnya masih ada. Tapi karena pengawasan, cara pengawasannya yang tidak seperti awal-awal. Kata orang DLH ada yang pengawas sampah, pengawas armada sama Pak Babinsa. Sekarang sudah jarang, jadi sopir-sopir sudah mulai lagi, tapi mungkin tidak sebocor dulu," terang Anjas.

Dekonstruksi teknokrasi hijau, greenwashing RDF, dan pembangkangan partisipasi

Di tengah carut-marut penataan internal dan rusaknya jembatan timbang tonase sampah di TPA Antang yang mengalami kerusakan teknis berbulan-bulan, Pemerintah Kota Makassar mendorong wacana pengolahan sampah modern berbasis Refuse Derived Fuel (RDF). Proyek pengolahan sampah menjadi pelet substitusi batu bara (co-firing) ini dipromosikan sebagai bagian dari komitmen transisi energi hijau untuk mengasup bahan bakar industri semen korporasi seperti Perusahaan semen hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Namun, transisi hijau yang dirancang dari meja teknokrat ini menyimpan bahaya greenwashing dan eksklusi ruang yang berpotensi melipatgandakan ketimpangan sosial. Kebijakan sistem pabrikasi RDF dirancang untuk memproses sampah secara mekanis langsung dari armada truk pengangkut tanpa lagi menyisakan ruang bagi jemari pemulung.

Tanpa skema integrasi tenaga kerja inklusif yang membebaskan kualifikasi ijazah, industri sampah skala besar ini secara otomatis memutus mata rantai ekonomi buruh ekologis tapak. Nilai ekonomi sirkular yang selama ini diserap langsung oleh warga bergeser total menuju monopoli korporasi penerima bahan bakar pelet.

Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Fadli Gaffar, menyoroti kencangnya bias cara pandang birokrasi yang memandang krisis sampah semata-mata sebagai persoalan teknis pemindahan limbah padat, seraya mengabaikan manusia yang hidup di dalamnya.

"Pemerintah melaksanakan sosialisasi soal residu. Memberikan contoh-contoh residu seperti misalnya pampers, popok, dan sebagainya. Jadi orang taunya hanya itu-itu saja residu, padahal kan jenis-jenis residu itu banyak. Yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah memahamkan apa sebenarnya itu substansial dari residu," ulas Fadli.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang murni teknokratis-mekanistik tanpa menimbang dimensi keadilan sosial hanya akan melahirkan bencana sosial baru di tapak:

"Yang jadi masalah saat ini adalah pemerintah melihat sampah sebagai tumpukan sampah. Pemerintah harus membuka mata lebih luas lagi. Karena kalau memang kacamata soal pengolahan sampah, ya bagi kami WALHI ya pemerintah sudah sangat baik dalam mengupayakan pemilahan sampah dari hulu. Nah itu memang seharusnya seperti itu, tapi ini bisa bahaya kalau dia kacamata lingkungan saja atau kacamata tata kelola dipilah secara teknis saja. Jadi pemerintah harus menimbang dan melibatkan semua aspek, misalnya aspek kesehatan, aspek sosial, ekonomi terhadap masyarakat yang punya kehidupan di dalam lingkar TPA ataupun sistem pengolahan sampah kita," jelas Aktivis Walhi Sulsel.

Fadli menambahkan, kegagalan menyelaraskan aspek sosial-ekonomi dengan kebijakan lingkungan hidup merupakan bentuk pengabaian hak asasi manusia.

"Karena kalau itu tidak dilibatkan, maka akan ada ketidakseimbangan. Jadi masyarakat yang sudah terbiasa sejak dulu bergantung sama model yang sudah terlanjur gagal, itu bisa kemudian ada proses perubahan yang tidak sanggup diikuti oleh masyarakat. Jadi ya pemerintah ini masih belum mampu menyeimbangi atau menyelaraskan antara aspek sosial masyarakat di sini, kebutuhan ekonominya, dan ya hak asasi manusia di sini itu belum bisa diakomodir. Harus seimbang antara kehidupan masyarakat dulu yang ada di sini. Kalau masyarakat bergantung dengan TPA, apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah itu harus ditanya langsung kepada masyarakatnya," sambung Fadli.

Fadli juga mengkritik keras sikap tertutup otoritas kota dan parlemen daerah yang membendung kanal demokrasi warga. Berbagai upaya formal telah ditempuh warga bersama koalisi masyarakat sipil melalui penyuratan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi terkait di DPRD Kota Makassar, permohonan audiensi langsung kepada Walikota Makassar, hingga surat keberatan administratif. Namun, seluruh dokumen tersebut didiamkan tanpa ada tanggapan.

"Warga sudah berapa kali menyurat, yang pertama menyurat untuk melakukan RDP di Komisi di DPRD Kota, tapi belum ada respon sama sekali. Dan juga pernah memasukkan surat permohonan audiensi di Wali Kota, juga belum direspon. Dan juga sudah memasukkan surat keberatan terkait kebijakan yang berdampak ke masyarakat sekitar TPA, dan ternyata juga belum direspon. Dan hingga pada saat hari ini kita mendengar masyarakat di TPA Antang meminta permintaannya sangat sederhana sekali. Mereka tidak banyak menuntut, mereka hanya meminta akses dan keadilan," seru Fadli.

"Mereka bahkan membandingkan dirinya dengan sapi. Di mana sapi diberikan perlakuan yang sangat istimewa, dibuatkan kandang, dipasangi CCTV, dikasih makan setiap hari. Tapi pemulungnya dan pengangkut sampahnya tidak diperhatikan. Padahal mereka ini adalah garda terdepan pengolahan sampah di TPA. Yang mengurangi sampah kita adalah pemulung, yang memilah sampah kita adalah pemulung. Jadi mereka hanya ingin mencari penghidupan yang layak, membiayai anaknya agar bisa sukses. Tapi mereka justru tidak diperhatikan, tidak dilibatkan, dan tidak diberikan kompensasi ataupun masa transisi dari kebijakan Pak Wali Kota. Kami berharap pengolahan sampah kita bisa sangat-sangat berkeadilan. Karena kalau tidak berkeadilan, ini hanya akan menjadi malapetaka," tambah Fadli menguraikan suara dari tapak.

Analisis Hukum Lingkungan dan Pelanggaran Hak Atas Pekerjaan

Dari kacamata advokasi hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menegaskan bahwa perumusan kebijakan lingkungan hidup yang mengorbankan hak-hak ekonomi warga miskin kota mengindikasikan pelanggaran nyata atas hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Pihak LBH Makassar, Salman Azis, memaparkan kerangka hukum atas krisis yang menimpa komunitas pekerja informal di Tamangapa:

"Kami menilai bahwa kebijakan tata kelola yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar yakni berkaitan dengan pemilahan sampah, dari segi aspek lingkungan itu tentu kami akan mendukung soal itu, karena kebijakan itu sebenarnya lahir bagian dari kepentingan hak asasi manusia. Nah, tapi di sisi lain Pemerintah Kota juga harus memperhatikan bahwa dari kebijakan itu ada beberapa unsur yang terkena dampak, yaitu teman-teman pemulung dan teman-teman pengangkut sampah. Kebijakan itu menempatkan sampah yang awalnya sebagai sumber hidup, yang kemudian karena kebijakan itu, sumber penghidupannya itu kemudian menjadi berkurang," pungkasnya.

Salman membeberkan perhitungan penurunan kualitas hidup buruh tapak yang menjadi indikator terjadinya kemunduran pemenuhan hak (retrogressive measures).

"Sebelum kebijakan itu berlangsung, mereka dapat memperoleh hasil memulung itu rata-rata antara 100 sampai 120 (ribu) dengan durasi kerja memulung itu selama 7 sampai 8 jam. Dan setelah kebijakan itu berlangsung, hasil memulung mereka itu berkurang. Nah, artinya apa? Ada hak atas pekerjaan itu kemudian berkurang. Kalau kita melihat konteks tanggung jawab dalam penegakan hak asasi manusia, pemerintah maupun pemerintah daerah punya tanggung jawab dalam memperhatikan hak-hak warga negaranya," urai Salman.

LBH Makassar mendesak agar Pemerintah Kota Makassar tidak lepas tangan dari dampak krisis sosial yang ditimbulkannya sendiri.

"Karena kebijakan ini kemudian melahirkan suatu dampak yang menurut kami adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia, maka pemerintah harus memberikan solusi dari apa yang dihadapi oleh teman-teman pemulung dan teman-teman pengangkut sampah. Tapi sekali lagi kita tidak menolak dari kebijakannya, tapi kita hanya melihat bagaimana dampak kebijakan itu terjadi terhadap pemulung. Makanya kami meminta kepada Pemerintah Kota untuk memberikan hak-hak kepada pemulung atau paling tidak melibatkan mereka dalam skema tata kelola sampah yang merupakan kebijakan dari Pemerintah Kota Makassar agar hak-hak mereka terpenuhi sebagai warga negara," seru Salman.

Penegasan senada disampaikan oleh Direktur Yayasan Pabbatta Ummi (YAPTA-U), Makmur. Ia menuturkan bahwa penyusunan skema pembangunan tanpa social mapping (pemetaan sosial) yang presisi adalah bentuk kecerobohan fatal perencana kebijakan.

"Program ini sebenarnya kita dukung. Kita dukung program pengolahan sampah ini, tetapi kan harus kita pahami semua bahwa ketika ada kebijakan, ya seharusnya adalah melihat dulu atau melakukan pemetaan, melihat di situasi lingkungan itu ada kah orang atau kah ada manusia yang terlibat dalam proses pengolahan atau ya jadi pemulung di sana. Nah, begitu juga dengan warga di sekitar pembuangan akhir sampah ini," papar Makmur di hadapan peserta diskusi.

Makmur menambahkan bahwa konsorsium lintas lembaga sipil akan terus mendampingi warga untuk menuntut ruang dialog yang setara.

"Nah ini, ya teman-teman kami gabung ada berapa lembaga. Konsorsium ini ada LBH, WALHI, kemarin ada KontraS, ada juga teman-teman Aliansi yang kemarin dan termasuk Yapta-U. Dan inilah kita coba membuka diskusi ini nantinya. Seperti apa sih sebenarnya nantinya kemauan masyarakat dan melihat dari sisi kebijakan ini dan apa yang harus kita lakukan? Dan sesuatu nantinya yang bisa juga bermanfaat bagi teman-teman pemulung,” lanjut Makmur.

Menagih keadilan ekologis di Gunung sampah Tamangapa

Krisis yang terus bereskalasi di TPA Tamangapa Makassar memberikan pelajaran krusial bagi arah pembangunan dan transisi tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Kebijakan transisi ekologi dan modernisasi persampahan tidak boleh dibangun di atas penderitaan, pemiskinan struktural, dan eksklusi kelompok marjinal.

Pemulung dan pengangkut sampah tradisional bukanlah beban kota. Secara de facto, mereka adalah buruh ekologis tanpa tanda jasa yang selama bertahun-tahun menyerap sebagian besar beban pengolahan dan pemilahan sampah kota di hilir secara mandiri, tanpa membebani kas daerah APBD untuk pembiayaan gaji, jaminan pemeliharaan kesehatan, maupun fasilitas keselamatan kerja.

Koalisi masyarakat sipil bersama komunitas warga TPA Tamangapa mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengeksekusi tiga langkah darurat yang konkrit.

Pertama, memulihkan kanal dialog transparan dan partisipatif dengan menghentikan pendekatan represif aparat serta seketika membuka ruang audiensi resmi yang mempertemukan Walikota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup, Komisi DPRD Kota Makassar, dan perwakilan komunitas pemulung TPA Tamangapa untuk menjalankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Kedua, melakukan restrukturisasi kebijakan sampah secara inklusif dengan mengintegrasikan keberadaan pemulung dan pengangkut sampah tradisional secara formal ke dalam skema tata kelola persampahan baru, termasuk unit TPS3R dan fasilitas pengolahan kota. Skema ini wajib memberikan jaminan ketiadaan diskriminasi ijazah, kepastian upah layak di atas UMK, batas jam kerja yang manusiawi, serta jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ketiga, menyediakan solusi perlindungan dan jaminan sosial masa transisi melalui pemberian kompensasi ekonomi atau skema perlindungan dasar selama masa peralihan kebijakan. Langkah ini krusial agar pemenuhan kebutuhan dasar pangan harian dan keberlanjutan sekolah anak-anak keluarga pemulung di bentang Tamangapa tidak terputus.

Jika penataan lingkungan hidup dan slogan modernisasi di Kota Makassar terus mengabaikan hak-hak dasar warga miskin kota, maka jargon Makassar Kota Dunia maupun Kota Hijau Berkelanjutan tak lebih dari sekadar perhiasan retoris di atas penderitaan warga marjinal yang terasing di tanah lahirnya sendiri. Gunung sampah Tamangapa akan terus menjadi saksi bisu bagaimana pembalikan tata kelola atas nama pembangunan menggilas manusia-manusia tapak yang tak berdaya, sembari memberi ruang karpet merah bagi privilese ternak pejabat.