News and Education Versi penuh
HuKrim

WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay

Imigrasi Denpasar mengamankan WNA Inggris viral akibat intimidasi warga di Renon. Terungkap TD overstay dan 4 WNA Nigeria turut diciduk atas penyalahgunaan izin.

Oleh Uno 18 Apr 2026 20:06 3 menit baca

DENPASAR – Ketegangan sempat pecah di sebuah hunian di Jalan Tukad Unda, Panjer, pada Jumat (17/4/2026). TD (49), pria berkebangsaan Inggris yang belakangan viral karena aksi intimidasinya terhadap warga di kawasan Renon, tak berkutik saat tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengepung kediamannya. Meski sempat menunjukkan gelagat tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, pria paruh baya tersebut akhirnya digelandang petugas setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Langkah tegas ini merupakan jawaban instan atas keresahan publik. Video aksi arogan TD yang tersebar di media sosial memicu gelombang laporan masyarakat yang merasa terancam dengan keberadaan sang orang asing tersebut. Setelah dilakukan pelacakan siber dan verifikasi lapangan, tabir identitas TD terungkap: ia bukan sekadar turis yang emosional, melainkan orang asing yang telah melampaui masa izin tinggal atau overstay.

Jejak Intimidasi dan Perlawanan di Panjer
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa penangkapan TD adalah bentuk respons cepat terhadap laporan aktif masyarakat. Suasana saat penjemputan di Panjer dilaporkan sempat memanas. TD yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) kedaluwarsa tersebut mencoba menolak dibawa oleh petugas, namun personel Inteldakim tetap mengedepankan prosedur humanis meski menghadapi resistensi.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan WNA. Tindakan ini berawal dari laporan warga dan pemantauan aktivitas siber kami terhadap video viral tersebut,” ujar Haryo Sakti, dilansir dari laman infopublik.id, Jumat (17/4/2026).

TD kini mendekam di ruang detensi untuk pendalaman lebih lanjut. Petugas tengah menelusuri motif di balik perilaku agresifnya serta apa saja aktivitas yang dilakukannya selama menetap secara ilegal di Pulau Dewata.

Patroli Dharma Dewata: Empat Warga Nigeria Ikut Terjaring


Di hari yang sama, "sapu bersih" terhadap WNA bermasalah tidak berhenti pada TD. Melalui operasi bertajuk Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Denpasar kembali menjaring empat pria asal Nigeria di lokasi berbeda. Mereka diidentifikasi dengan inisial UMA, KUO, JIE, dan UGO.

Kasus keempat warga Nigeria ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Bali. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, tiga di antaranya (UMA, KUO, dan JIE) masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Investor melalui pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Sementara itu, UGO tercatat masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan pada pertengahan 2025 lalu.

Menjaga Marwah Pariwisata Bali dari WNA Nakal


Dugaan kuat sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan aktivitas riil mereka di lapangan. Penggunaan izin tinggal investor oleh warga asing sering kali menjadi "pintu masuk" yang disalahgunakan untuk kepentingan lain yang merugikan iklim ekonomi lokal atau ketertiban umum.

“Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut selama berada di wilayah Indonesia,” tambah Haryo.

Langkah tegas Kantor Imigrasi Denpasar ini mengirimkan pesan kuat bagi seluruh orang asing di Bali: keramahan masyarakat lokal bukanlah celah untuk bertindak semena-mena. Bali tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun kepatuhan terhadap hukum negara menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum ini diharapkan mampu menjaga marwah pariwisata Bali agar tetap berkualitas dan bermartabat.**

Topik terkait
Imigrasi Denpasar WNA Viral Bali Overstay Bali