ASLI Disanksi OJK Rp1,35 Miliar, Direksi dan Auditor Terseret!
JALURDUA -
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), sejumlah mantan direksi, serta akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan. Sanksi tersebut diberikan menyusul temuan pelanggaran terkait penyajian dan pengakuan aset material dalam laporan keuangan perusahaan. Dalam pengumumannya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,35 miliar kepada ASLI karena ditemukan aset dengan nilai material dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025 yang keandalan nilai serta informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta sejumlah ketentuan terkait penyajian laporan keuangan dan standar akuntansi, termasuk PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 216 tentang Aset Tetap. Tak hanya perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp645 juta secara tanggung renteng kepada tiga orang direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto. Ketiganya merupakan direksi yang menjabat selama periode LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025. Sanksi tersebut diberikan karena ketiganya dinilai bertanggung jawab secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung. Selain perseroan dan jajaran direksi, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024. Arief dikenai denda sebesar Rp107,5 juta karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan terkait penggunaan jasa akuntan publik serta standar audit. Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari prosedur analitis, perencanaan audit, pengujian bukti audit, sampling audit, hingga respons auditor terhadap risiko yang telah dinilai. OJK juga menyoroti aspek dokumentasi audit serta kewajiban auditor dalam mengomunikasikan kelemahan pengendalian internal dan hal audit utama. Dengan demikian, total sanksi denda yang dijatuhkan OJK kepada ASLI, tiga direksi, dan akuntan publik tersebut mencapai Rp2,1025 miliar.