News and Education Versi penuh
EBis

OJK Bongkar Transaksi ADHI-ADCP, Dua Penilai Ikut Kena!

Oleh Redaksi 07 Nov 2026 09:49 2 menit baca

JALURDUA -

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten yang berada di bawah naungan Danantara, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Keduanya dikenai denda masing-masing sebesar Rp450 juta terkait pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi atas perjanjian Shareholder Loan. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ADHI dikenai denda Rp450 juta karena tidak melaksanakan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian Shareholder Loan antara ADHI dan ADCP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Tak hanya perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Toto Suharto selaku penilai. Ia dikenai denda sebesar Rp65 juta karena memberikan Pendapat Kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian Shareholder Loan tersebut terjadi pada 31 Januari 2025. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada ADCP. Emiten properti tersebut dikenai denda Rp450 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian pinjaman pemegang saham dengan ADHI. Selain itu, Syaiful Hasan selaku penilai juga dijatuhi denda sebesar Rp65 juta. OJK menyatakan yang bersangkutan memberikan Pendapat Kewajaran setelah transaksi afiliasi antara ADHI dan ADCP pada 31 Januari 2025 terjadi. Pelanggaran kedua penilai tersebut berkaitan dengan Pasal 95 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.04/2020. Dengan demikian, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan OJK kepada kedua emiten dan dua penilai tersebut mencapai Rp1,03 miliar. Masing-masing perusahaan menanggung denda Rp450 juta, sementara kedua penilai masing-masing didenda Rp65 juta.