Dilema Pemilahan Sampah Makassar: Lingkungan Membaik, Hak Kerja Tersingkir?

Dilema Pemilahan Sampah Makassar: Lingkungan Membaik, Hak Kerja Tersingkir?
Bacakan Artikel

Jalurdua.com Klikhijau.com - Suara Nur Jannah seorang ibu, beberapa kali tertahan ketika ia berbicara tentang pekerjaan dan anak-anaknya. Di hadapan orang-orang yang berkumpul di Sekretariat Yayasan Pabbatta Ummi, di samping pintu masuk TPA Tamangapa, Makassar, ia menyampaikan harapan yang sederhana, tetap bisa bekerja dan membawa uang pulang.

Ia tidak sedang menolak pemilahan sampah.

Ia justru mengakui bahwa pemilahan adalah program yang baik. Yang ia persoalkan adalah dampaknya terhadap pemulung yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada sampah.

“Pemilahan sampah ini sangat baik tapi dampaknya bagi para pemulung sangat buruk,” kata Nur Jannah, perempuan yang mewakili rekannya memperjuangkan hak pemulung untuk tetap bisa bekerja.

Ia berbicara tentang penghasilan yang berkurang, kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan dan kekhawatiran tidak mampu membawa uang pulang untuk anak-anak.

Bagi pemerintah, perubahan tata kelola sampah merupakan bagian dari upaya membenahi persoalan persampahan. Bagi para pemulung dan pengangkut sampah mandiri di Tamangapa, perubahan itu kini menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: apakah mereka masih mempunyai tempat untuk bekerja.

Persoalan inilah yang membuat komunitas pemulung dan pengangkut sampah mandiri mempersoalkan kebijakan tata kelola sampah Pemerintah Kota Makassar yang disebut mulai diberlakukan 1 Agustus 2026.

Mereka meminta kebijakan tersebut dievaluasi.

Dari sawah ke sampah

Sudirman Daeng Siama mengenal Tamangapa sebelum hidupnya bergantung pada sampah.

Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) itu mengatakan dirinya semula bekerja sebagai buruh tani. Menurut dia, setelah TPA hadir, aktivitas pertanian di sekitar lokasi tidak lagi dapat berjalan seperti sebelumnya karena limbah TPA.

Dari situ, sebagian warga kemudian mencari sumber penghidupan lain.

Sudirman termasuk yang masuk ke pekerjaan pengangkutan sampah. Ia mengatakan telah mengambil sampah dari rumah-rumah warga sejak 2021.

Perubahan pekerjaan itu memperlihatkan persoalan yang lebih panjang daripada kebijakan yang berlaku tahun ini. Menurut kesaksian warga dan organisasi pendamping, masyarakat sekitar TPA telah lama beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan ekonomi yang berlangsung di sekitar tempat pembuangan sampah.

Ketika sumber penghidupan lama disebut semakin sulit, sampah justru menjadi sumber pekerjaan baru.

Di sinilah persoalan kebijakan baru menjadi rumit.

Jika sistem persampahan berubah, mereka yang selama bertahun-tahun memperoleh penghasilan dari sistem tersebut ikut terkena perubahan.

Arfiandi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menyebut kondisi itu sebagai rangkaian ketidakadilan yang dialami masyarakat sekitar TPA.

Menurut dia, sebagian warga sebelumnya merupakan petani. Setelah keberadaan TPA memengaruhi sumber penghidupan mereka, warga kemudian masuk ke pekerjaan sebagai pemulung dan pengangkut sampah.

Kini, menurut Arfiandi, perubahan tata kelola sampah kembali mengancam pekerjaan tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: