Hukum Sumpah atas Nama Al-Qur’an dalam Islam: Sah atau Tidak?
JALURDUA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam situasi genting atau pembelaan diri, banyak orang mengucapkan sumpah demi meyakinkan orang lain. Sumpah digunakan sebagai bentuk penguat...
Bacakan Artikel
Sumpah dengan Al-Qur’an Sah dengan Syarat
Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum sumpah atas nama Al-Qur’an bisa sah secara syar’i, jika dan hanya jika:
- Niatnya ditujukan kepada kalam Allah sebagai sifat-Nya.
- Bukan semata-mata kepada bentuk fisik mushaf atau bacaan biasa.
- Diucapkan oleh orang yang mukallaf, sadar, dan dengan kesungguhan hati.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka sumpah tersebut memiliki konsekuensi hukum: jika dilanggar, wajib membayar kafarat (tebusan sumpah), dan jika berdusta, maka berdosa.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk berhati-hati dan memahami hukum sebelum mengucapkan sumpah, apalagi yang melibatkan nama atau kalam Allah seperti Al-Qur’an.***
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca