Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
Mediasi wanprestasi H. Supriadi Beddu kembali tertunda di PN Bulukumba akibat ketidakhadiran tergugat dan masalah administrasi.
BULUKUMBA - Pagi itu, Kamis, 9 April 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Bulukumba terasa lebih sunyi dari biasanya. Deretan kursi tertata rapi, majelis hakim telah bersiap, dan berkas perkara menumpuk di meja persidangan. Namun satu hal yang mencolok: kursi tergugat kosong.
Nama yang dinanti tak kunjung muncul. H Supriadi H Beddu, seorang legislator dari Partai Hanura Bulukumba. Untuk kedua kalinya, ia absen dalam agenda mediasi perkara wanprestasi yang menyeret namanya ke meja hijau.
Di luar ruang sidang, suasana justru berbeda. Di sebuah sudut Warkop Bundaran Pinisi, kuasa hukum penggugat, Muhammad Khaerul,S.H.,M.H, tampak santai menyeruput kopi. Namun di balik gesturnya yang tenang, tersimpan nada tegas saat ia berbicara kepada awak media.
“Iya, ini mediasi kedua di PN Bulukumba. Namun, H. Supriadi H Beddu tidak hadir,” ujarnya lugas.
Khaerul menjelaskan, ketidakhadiran tersebut berdampak langsung pada jalannya perkara. Mediasi yang seharusnya menjadi ruang dialog justru berujung penundaan. Ia juga menyoroti persoalan administratif yang belum tuntas dari pihak tergugat.
“Mediasi kedua tidak hadir, berkasnya tidak lengkap dan ditunda ke tanggal 16 April 2026,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Khaerul menambahkan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang belum dimasukkan dalam surat kuasa pihak tergugat. Hal ini membuat proses hukum tak bisa dilanjutkan sesuai jadwal.
“Perbaikan surat kuasa, beberapa poin tidak dimasukkan di surat kuasanya,” tutur Khaerul.
Kasus wanprestasi sendiri bukan perkara ringan. Dalam konteks hukum perdata, wanprestasi merujuk pada kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Dampaknya bisa meluas, mulai dari kerugian materiil hingga rusaknya kepercayaan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda mediasi hingga 16 April 2026. Keputusan ini memberi waktu bagi pihak tergugat untuk melengkapi dokumen sekaligus menunjukkan itikad baik hadir dalam proses hukum.
Namun penundaan bukan tanpa konsekuensi. Dalam praktik peradilan, keterlambatan dapat memperpanjang proses, meningkatkan biaya, dan memperlebar jarak antara para pihak.
Bagi penggugat, waktu adalah faktor krusial. Setiap penundaan berarti ketidakpastian yang terus berlanjut.
Sebagai figur publik, ketidakhadiran H Supriadi H Beddu tentu menjadi perhatian. Publik tak hanya melihat perkara ini sebagai sengketa perdata biasa, tetapi juga sebagai cerminan tanggung jawab seorang pejabat terhadap hukum.*