Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi

Mediasi wanprestasi H. Supriadi Beddu kembali tertunda di PN Bulukumba akibat ketidakhadiran tergugat dan masalah administrasi.

Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
Foto: Kuasa hukum penggugat, Muhammad Khaerul, S.H., M.H./Muhlis Uno/JalurDua/
Bacakan Artikel

JALURDUA BULUKUMBA - Pagi itu, Kamis, 9 April 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Bulukumba terasa lebih sunyi dari biasanya. Deretan kursi tertata rapi, majelis hakim telah bersiap, dan berkas perkara menumpuk di meja persidangan. Namun satu hal yang mencolok: kursi tergugat kosong.

Nama yang dinanti tak kunjung muncul. H Supriadi H Beddu, seorang legislator dari Partai Hanura Bulukumba. Untuk kedua kalinya, ia absen dalam agenda mediasi perkara wanprestasi yang menyeret namanya ke meja hijau.

Di luar ruang sidang, suasana justru berbeda. Di sebuah sudut Warkop Bundaran Pinisi, kuasa hukum penggugat, Muhammad Khaerul,S.H.,M.H, tampak santai menyeruput kopi. Namun di balik gesturnya yang tenang, tersimpan nada tegas saat ia berbicara kepada awak media.

“Iya, ini mediasi kedua di PN Bulukumba. Namun, H. Supriadi H Beddu tidak hadir,” ujarnya lugas.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: