Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
Mediasi wanprestasi H. Supriadi Beddu kembali tertunda di PN Bulukumba akibat ketidakhadiran tergugat dan masalah administrasi.
Bacakan Artikel
Rekomendasi
Khaerul menjelaskan, ketidakhadiran tersebut berdampak langsung pada jalannya perkara. Mediasi yang seharusnya menjadi ruang dialog justru berujung penundaan. Ia juga menyoroti persoalan administratif yang belum tuntas dari pihak tergugat.
“Mediasi kedua tidak hadir, berkasnya tidak lengkap dan ditunda ke tanggal 16 April 2026,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Khaerul menambahkan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang belum dimasukkan dalam surat kuasa pihak tergugat. Hal ini membuat proses hukum tak bisa dilanjutkan sesuai jadwal.
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir
- Mendes Yandri ke Bupati Gowa: Desa Wisata Jangan Jadi Penonton
- Desa Tematik Didorong, Bulukumba Siap Jadi Percontohan
- Mariorennu United Siap All Out Lawan Mentari FC