Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April

Sidang perdana kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba berlangsung tanpa kehadiran legislator Partai Hanura. Kuasa hukum ungkap fakta utang Rp50 juta, hanya Rp25 juta dikembalikan. Mediasi ditunda 9 April 2026.

Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April
Foto: M. Khaerul—kuasa hukum penggugat/JalurDua/
Bacakan Artikel

JALURDUA BULUKUMBA - Di ruang sidang Pengadilan Negeri Bulukumba yang hening pada Rabu pagi, 1 April 2026, kursi tergugat berdiri kosong. Majelis hakim telah siap, kuasa hukum penggugat sudah membawa berkas tebal, tapi sosok yang paling ditunggu tak kunjung muncul. H Supriadi H Beddu, legislator Partai Hanura Bulukumba yang biasa tampil percaya diri di balai rakyat, absen tanpa kabar di sidang perdana kasus wanprestasi yang kini menyita perhatian publik.

Tak ada drama teriakan atau amarah. Hanya keheningan yang berat, seperti beban utang yang selama ini tak terucap. Di luar gedung pengadilan, kehidupan Bulukumba berjalan seperti biasa—nelayan menyiapkan perahu, pedagang membuka lapak. Tapi di balik itu, sebuah kisah manusiawi sedang terungkap: seorang wakil rakyat yang terjerat perjanjian utang piutang dengan seorang pengusaha lokal, dan bagaimana janji yang tak terpenuhi kini menjadi gugatan perdata senilai Rp425 juta.

Kasus ini bermula dari pinjaman Rp50 juta yang diberikan seorang pengusaha bernama Supriyadi kepada H Supriadi H Beddu. Uang itu mengalir dengan harapan bisnis yang saling menguntungkan. Namun, menurut cerita yang beredar di kalangan hukum setempat, baru Rp25 juta yang kembali. Sisanya menggantung, tak kunjung dilunasi meski sudah ada somasi resmi. Pengusaha itu menunggu, berharap, lalu akhirnya memilih jalur hukum. Supriyadi tak lagi ingin berbicara lewat pesan atau janji lisan. Ia ingin keadilan di ruang sidang.

Bayang-Bayang Utang yang Mengikat Legislator dan Pengusaha Lokal

H Supriadi H Beddu bukan nama asing di Bulukumba. Sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura, ia kerap menyuarakan aspirasi masyarakat. Tapi hari ini, perhatian tertuju pada sisi pribadinya yang jauh dari panggung politik. Wanprestasi—istilah hukum untuk pelanggaran perjanjian—kini menjadi kata yang melekat pada namanya. Bagi banyak warga Bulukumba yang mengikuti berita lokal, kasus ini menyentuh hati karena menyentuh isu kepercayaan: bagaimana seorang pemimpin publik menjaga komitmennya, baik di kursi DPRD maupun dalam urusan pribadi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: