Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April
Sidang perdana kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba berlangsung tanpa kehadiran legislator Partai Hanura. Kuasa hukum ungkap fakta utang Rp50 juta, hanya Rp25 juta dikembalikan. Mediasi ditunda 9 April 2026.
Bacakan Artikel
Di Bulukumba yang tenang ini, cerita utang piutang seorang legislator tak hanya menjadi berita pengadilan. Ia menjadi cermin bagi kita semua tentang nilai janji, tanggung jawab, dan keadilan yang tak boleh ditunda-tunda. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal dan gugatan. Ia adalah cerita manusia yang sedang berjuang mencari kebenaran di antara kursi kosong dan harapan.*
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan