Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April
Sidang perdana kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba berlangsung tanpa kehadiran legislator Partai Hanura. Kuasa hukum ungkap fakta utang Rp50 juta, hanya Rp25 juta dikembalikan. Mediasi ditunda 9 April 2026.
Mengapa Kasus Ini Menyentuh Hati Masyarakat Bulukumba
Di Bulukumba, di mana ikatan sosial dan ekonomi masih sangat personal, kasus seperti ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal harga diri, kepercayaan tetangga, dan harapan masyarakat terhadap figur publik.
Gugatan Rp425 juta yang diajukan Supriyadi mencakup pokok utang yang belum terbayar beserta konsekuensi hukumnya. Proses somasi yang diabaikan menjadi bukti bahwa jalur damai sudah ditempuh. Kini, Pengadilan Negeri Bulukumba menjadi arena di mana kedua pihak harus bertanggung jawab. Bagi Supriyadi, setiap penundaan berarti waktu yang terus berlari sementara usahanya menanti kepastian. Bagi H Supriadi H Beddu, ketidakhadiran di sidang perdana bisa saja menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi.
Menanti Mediasi 9 April: Harapan Keadilan yang Manusiawi
Delapan hari ke depan akan menjadi penentu. Apakah mediasi berhasil membawa kedua pihak ke meja perundingan? Ataukah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dan putusan? Apa pun hasilnya, kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba telah mengingatkan kita semua: di balik jabatan dan nama besar, ada manusia yang sama-sama rentan terhadap kesalahan dan harapan.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan