'Kejahatan terberat terhadap kemanusiaan' – Haruskah negara pelaku perdagangan budak membayar kompensasi?
Bacakan Artikel
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui resolusi yang menyatakan perbudakan sebagai "kejahatan terberat terhadap kemanusiaan". Resolusi tersebut juga mendesak "pengembalian yang cepat dan tanpa hambatan" atas benda-benda budaya.
Baca Juga
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir
- Mendes Yandri ke Bupati Gowa: Desa Wisata Jangan Jadi Penonton
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Penyelamatan Penyu Lekang Bulukumba: Kembali ke Laut Lepas
- Kawal Audit Aset, Sekdis Kominfo Bulukumba terjun langsung Cek Fisik Armada
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid