'Kejahatan terberat terhadap kemanusiaan' – Haruskah negara pelaku perdagangan budak membayar kompensasi?
Bacakan Artikel
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui resolusi yang menyatakan perbudakan sebagai "kejahatan terberat terhadap kemanusiaan". Resolusi tersebut juga mendesak "pengembalian yang cepat dan tanpa hambatan" atas benda-benda budaya.
Baca Juga
- Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong 'makin ter...
- Saat Rival Ramai-ramai Ledek Arsenal soal Liga Champions
- Lo Kheng Hong Borong 19,9 Juta Saham Grup Salim (SIMP) Rp11,94M
- Brasil Vs Panama: Casemiro Cs Menang 6-2
- Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026
- Bersih Pantai Bulukumba: TNI-Polri Bersihkan Sampah Pesisir
- Bantuan Sembako Bulukumba Murni Giat Sosial Tanpa Politik
- Sampah Taccorong Menumpuk, Efek Minimnya Fasilitas Desa
- Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong 'makin ter...
- Saat Rival Ramai-ramai Ledek Arsenal soal Liga Champions