Kuasa Hukum Anton Permana Apresiasi Ahli ITE Dari JPU

Jalurdua.com - Jakarta | Agenda sidang ke 35 dugaan hoaks dan ujaran kebencian petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana (AP), Senin 4/10/2021 di PN Jakarta Pusat, Jak...

Kuasa Hukum Anton Permana Apresiasi Ahli ITE Dari JPU
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Agenda sidang ke 35 dugaan hoaks dan ujaran kebencian petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana (AP), Senin 4/10/2021 di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirrkan Saksi Ahli ITE, Dr. Ronny dari salah satu Universitas di Surabaya.

Ditanya terkait keterangan Ahli ITE usai sidang, Koordinator Penasehat Hukum Anton Permana, Abdullah Alkatiri sebut bahwa keterangan Ahli objektif.

Alkatiri ceritakan apa yang disampaikan ahli didepan persidangan terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE adalah yang tidak berhak sampaikan pendapat adalah seseorang yang tidak memiliki kapasitas dan kemampuannya diakui oleh lembaga negara.

"Itu artinya bahwa tuduhan JPU terhadap Anton yang lakukan hoak dan ujaran kebencian di media sosial unsurnya tidak terpenuhi, sebab Anton adalah seorang narasumber, pengamat militer, mantan LEMHANAS yang kapasitasnya diakui," terang Alkatiri.

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa Ahli ITE sebut postingan tulisan Anton yang berjudul "TNI ku sayang, TNI ku malang" yang memviralkan di FB bukan oleh akun Anton, namun disebarkan oleh akun orang lain, seharusnya yang menyebarkan postingan Anton itulah yang diperiksa.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2