JaurDua.Com, Bulukumba – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan dan barang bukti sabu seberat 29,1 gram turut disita.
Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Narkoba Polres Bulukumba melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan lima orang pelaku di tiga lokasi berbeda,” ujar Supriyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (29/8/2023).
Pelaku pertama yang diamankan adalah VL (28) dan MR (27). Keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi sabu, serta alat isap sabu.
Kemudian, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HN (25) di Jalan Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada pukul 02.00 Wita. Dari HN, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dan alat isap sabu.
Dari hasil interogasi, HN mengaku mendapatkan sabu dari DA (23) dan DD (23). Selanjutnya, tim opsnal berhasil mengamankan DA dan DD di Jalan Appel, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada pukul 02.30 Wita.
Dari DA dan DD, polisi menyita tujuh bungkus plastik bening berisi sabu, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.
“Dari kelima pelaku, kami menyita barang bukti sabu seberat 29,1 gram,” kata Supriyanto.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Supriyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya.(*)