Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan
Jalurdua.com - Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah men...
Menurut Taufik, pada 2021 lalu sebanyak 148 perusahaan dilaporkan melalui posko pengaduan THR ini. Dari jumlah tersebut, ada 4 yang belum terselesaikan.
Taufik mengatakan, untuk perusahaan yang tak bisa membayar atau tak membayarkan full THR, sebenarnya sudah dimitigasi dari awal. Yakni, dengan melihat data base pelaporan tahun lalu.
"Kemarin kita mengevaluasi, kita cek semuanya dari data base tahun lalu, kita cek tahun sekarang begitu atau tidak," katanya.
Dari hasil pemantauan berdasarkan laporan tahun lalu, menurut Taufik, pihaknya melihat semua perusahaan sudah menyiapkan.
"Saya Senin sampai Jumat ini masih menunggu laporan dilapangan," katanya.
- Kasus kematian satu keluarga akibat pestisida di hotel Turki mulai disidangkan
- Pantas Guardiola Gemas sama Wasit yang Nggak Kartu Merah Gabriel
- Garuda (GIAA) Gelar RUPS Mei, Ada Agenda Ganti Pengurus
- Mengapa Iran Gunakan Yuan Pungut Tarif di Selat Hormuz?
- Perbasi DKI Target Sapu Bersih PON 2028: Bidik 4 Emas dari 5on5 dan 3x3
- Aksi Rabu Bersih di Desa Ajakkang: Warga Kompak Rapikan Lapangan Mini Dusun Lat...
- M. Idris T Raih Nomor Urut 3 Sesuai Harapan, Fokus Bawa Pancana Lebih Sejahtera
- H. Andi Hendra: Nomor 3 Adalah Harapan untuk Pembangunan Binuang yang Berkelanju...
- Kasus kematian satu keluarga akibat pestisida di hotel Turki mulai disidangkan
- Pantas Guardiola Gemas sama Wasit yang Nggak Kartu Merah Gabriel