Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan
Jalurdua.com - Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah men...
Bacakan Artikel
Taufik menegaskan, seharusnya otomatis perusahaan sudah mengalokasikan THR di anggarannya. Hal itu, normatif wajib perusahaan harusnya sudah menyiapkan dan membayar.
"Kita mitigasi dan antisipasi agar semua perusahaan membayar THR. Kalau tak membayar ada sanksi administrasi. Sanksinya bisa pengurangan produksi. Misalnya tadinya beroperasi 5 mesin menjadi 1. Sanksi terberat diberhentikan usahanya sesuai aturan No 36/2021,"ujarnya.
- Kasus kematian satu keluarga akibat pestisida di hotel Turki mulai disidangkan
- Pantas Guardiola Gemas sama Wasit yang Nggak Kartu Merah Gabriel
- Garuda (GIAA) Gelar RUPS Mei, Ada Agenda Ganti Pengurus
- Mengapa Iran Gunakan Yuan Pungut Tarif di Selat Hormuz?
- Perbasi DKI Target Sapu Bersih PON 2028: Bidik 4 Emas dari 5on5 dan 3x3
- Aksi Rabu Bersih di Desa Ajakkang: Warga Kompak Rapikan Lapangan Mini Dusun Lat...
- M. Idris T Raih Nomor Urut 3 Sesuai Harapan, Fokus Bawa Pancana Lebih Sejahtera
- H. Andi Hendra: Nomor 3 Adalah Harapan untuk Pembangunan Binuang yang Berkelanju...
- Kasus kematian satu keluarga akibat pestisida di hotel Turki mulai disidangkan
- Pantas Guardiola Gemas sama Wasit yang Nggak Kartu Merah Gabriel