Pemberantasan Narkoba di Bulukumba: Kurir dan Bandar Ringkus
Pemberantasan narkoba di Bulukumba intensif dilakukan. Polres Bulukumba gulung kurir & bandar di Herlang bersama 11 gram sabu positif metamfetamin.
Jalurdua.com BULUKUMBA — Komitmen pemberantasan narkoba di Bulukumba kembali diuji lewat operasi senyap di wilayah pesisir. Bergerak atas laporan darurat masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba menggerebek jaringan pengedar sabu di Kecamatan Herlang, Selasa, 12 Mei 2026. Dua pria yang bertindak sebagai kurir dan bandar berhasil diringkus bersama belasan gram barang bukti siap edar. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa kepolisian setempat tidak memberikan ruang kompromi bagi peredaran gelap psikotropika hingga ke tingkat desa.
Ketukan pintu yang tiba-tiba di sebuah rumah di Bajang, Desa Gunturu, sore itu memecah kesunyian Kecamatan Herlang. Di bawah pimpinan Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., polisi bergerak cepat melakukan pengepungan. Mereka tidak ingin target buruannya meloloskan diri.
Operasi taktis ini bermula beberapa jam sebelumnya, tepat pukul 15.30 WITA. Polisi menyergap seorang pemuda berinisial FS alias IC (23) di salah satu sudut jalan Herlang. Dari saku celana sebelah kirinya, petugas menemukan dua saset kecil berisi kristal bening. Interogasi cepat di lapangan membuka kotak pandora jaringan ini. FS bernyanyi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria berinisial LP (26).
Tanpa membuang waktu, korps korps baju cokelat langsung melakukan pengembangan ke rumah LP. Di sana, petugas menemukan paket yang jauh lebih besar.
Sergapan Taktis di Jaringan Akar Rumput Herlang
Penggeledahan di rumah LP membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan sebuah tas hitam tersembunyi yang menjadi tempat penyimpanan stok dagangan tersangka. Di dalamnya terdapat dua saset besar dan empat saset kecil plastik bening berisi sabu, lengkap dengan timbangan darurat berupa sendok sabu serta tumpukan saset kosong yang siap diisi ulang.
“Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., memberikan konfirmasi resmi pada Selasa, 19 Mei 2026.
Penangkapan dua pemuda usia produktif ini memperlihatkan realitas kelam peredaran narkotika yang merangsek ke wilayah pedesaan. Herlang, kecamatan yang berjarak puluhan kilometer dari pusat kota Bulukumba, kini menjadi medan pertempuran nyata melawan ketergantungan zat terlarang.
Validasi Ilmiah dan Jerat Hukum Para Tersangka
Untuk menghindari spekulasi dan menjaga transparansi perkara, penyidik bergerak cepat mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Langkah ini krusial untuk menegakkan aspek akuntabilitas serta pemenuhan alat bukti yang sah di mata hukum.
Hasil uji saintifik Labfor Polda Sulsel mengonfirmasi seluruh barang sitaan dengan berat total 11,3772 gram tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu. Tidak hanya itu, sampel urine milik FS dan LP juga menunjukkan hasil positif. Hasil laboratorium ini mengunci alibi para pelaku yang kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Penyelidikan mendalam kini terus bergulir. Polisi memeriksa secara intensif jejak digital pada telepon genggam milik kedua tersangka guna memetakan dari mana pasokan seberat 11 gram lebih tersebut berasal. Namun, hingga draf ini diturunkan, pihak kepolisian belum membeberkan pemasok utama di atas lingkaran LP.
Janji Tanpa Ampun dari Markas Polres
Keberhasilan membongkar jaringan Herlang ini memicu kembali diskursus mengenai efektivitas pencegahan di tingkat paling bawah. Kehadiran barang bukti di atas 11 gram di sebuah desa menegaskan bahwa pasokan narkoba mengalir cukup deras ke wilayah tersebut melalui jalur-jalur tikus yang luput dari pengawasan harian.
AKP Salehuddin memanfaatkan momentum penangkapan ini untuk mengirimkan pesan peringatan yang sangat lugas kepada para spekulan dan jaringan hitam lainnya yang masih nekat beroperasi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Salehuddin dengan nada tanpa kompromi.
Penangkapan FS dan LP di Kecamatan Herlang membuktikan bahwa partisipasi aktif warga melalui penyediaan informasi adalah kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba di Bulukumba. Keberanian masyarakat melapor memotong rantai pasokan 11,3772 gram sabu yang berpotensi merusak puluhan generasi muda di Desa Gunturu dan sekitarnya.
Ke depan, komitmen stabilitas keamanan dan pemberantasan narkoba di Bulukumba yang digelorakan kepolisian akan diuji oleh konsistensi mereka. Publik kini menunggu apakah Polres Bulukumba mampu melacak bandar yang berada di atas LP, ataukah penindakan ini hanya akan berhenti pada level pengedar tingkat kecamatan. Sinergi antara patroli siber, pengetatan pintu masuk wilayah, dan pembinaan kesadaran masyarakat desa menjadi benteng terakhir yang harus diperkuat secara berkelanjutan.***