Pemerintah rilis perpres soal penanggulangan ekstremisme – 'Jangan dipakai pada orang yang kritis terhadap pemerintah'
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme maupun terorisme. Dokumen setebal lebih 200 halaman ini berisikan langkah-langkah strategis pemerintah. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran terkait kebebasan sipil. Apa hubungannya?