Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat
Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah....
Bacakan Artikel
Fatoni kemudian menyebutkan para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah di antaranya adalah PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
- Musim ke-23 yang Lebih Seru, Jangan Lewatkan Pelita Jaya vs Rans Simba Bogor
- Man City Sulit Digusur kalau Sudah di Puncak, Bakal Juara?
- Lukaku Cedera Lagi, Bisa Main di Piala Dunia 2026?
- Hasil Survei: Kebanyakan Publik Eropa Melabel Israel Seperti Nazi
- Voli Pantai Tancap Gas di Laga Pertama Asian Beach Games 2026
- Cegah Nikah Dini, KUA Gantarang Masifkan Silaturahmi Lintas Sektor
- Standar LAM KPRS: Cara RSUD Bulukumba Kejar Mutu Paripurna
- Wujudkan Tata Kelola Transparan, Pemdes Siddo Rilis Rincian APBDes Tahun Anggara...
- Musim ke-23 yang Lebih Seru, Jangan Lewatkan Pelita Jaya vs Rans Simba Bogor
- Man City Sulit Digusur kalau Sudah di Puncak, Bakal Juara?
- Standar LAM KPRS: Cara RSUD Bulukumba Kejar Mutu Paripurna
- Cegah Nikah Dini, KUA Gantarang Masifkan Silaturahmi Lintas Sektor
- Gencatan Senjata Diperpanjang, Iran Pamer Rudal Balistik di Teheran
- Wujudkan Tata Kelola Transparan, Pemdes Siddo Rilis Rincian APBDes Tahun Anggara...
- Elche Vs Atletico Madrid: Los Colchoneros Keok 2-3