Perubahan Aturan Administratif Perpajakan dan Ruang Bagi Wajib Pajak

Perubahan Aturan Administratif Perpajakan dan Ruang Bagi Wajib Pajak
Bacakan Artikel

Jalurdua.com

PMK 71/2026 mengubah ketentuan PMK 118/2024 tentang perpajakan, memperjelas proses keberatan dan sanksi, serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk merespons.