PKPK Minta Restu Stock Split Rasio 1:10, Ini Tujuannya
JALURDUA -
EmitenTrust.com - PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Aksi korporasi ini akan menurunkan nilai nominal saham dari Rp200 menjadi Rp20 per saham. Melalui rencana tersebut, jumlah saham PKPK akan meningkat dari semula 1,2 miliar saham menjadi 12 miliar saham. Meski demikian, stock split tidak akan mengubah jumlah modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor perseroan dalam nilai rupiah. Manajemen PKPK menyampaikan, langkah ini bertujuan membuat harga saham lebih terjangkau bagi investor ritel. Perseroan juga berharap peningkatan jumlah saham beredar dapat mendorong likuiditas perdagangan serta memperluas basis kepemilikan saham. Rencana stock split tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No. S-13394/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Namun, persetujuan tersebut masih bergantung pada persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). PKPK dijadwalkan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada Jumat, 11 Desember 2026, pukul 09.00 WIB di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Apabila memperoleh persetujuan, pelaksanaan stock split ditargetkan paling lambat 30 hari setelah RUPSLB, atau paling lambat 11 Januari 2027. Jadwal tersebut masih bersifat perkiraan dan akan diumumkan secara resmi setelah perseroan mendapatkan persetujuan pemegang saham serta persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum. Berdasarkan perkiraan jadwal, perdagangan saham PKPK dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi akan berakhir pada 28 Desember 2026. Selanjutnya, perdagangan dengan nilai nominal baru dijadwalkan mulai 29 Desember 2026. Perdagangan di pasar tunai akan dihentikan sementara pada 29–30 Desember 2026. Tanggal pencatatan pemegang saham (recording date) ditetapkan pada 30 Desember 2026, sedangkan distribusi saham hasil stock split melalui KSEI dan perdagangan dengan nominal baru di pasar tunai diperkirakan dimulai pada 4 Januari 2027. Perseroan menegaskan seluruh saham hasil pemecahan nilai nominal tersebut akan dicatatkan di BEI. Rasio dan jadwal pelaksanaan tetap menunggu pemenuhan seluruh persetujuan yang dipersyaratkan. Pada perdagangan hari ini Rabu (4/11) saham PKPK turun 4,98 persen ke level Rp5.725