Ramai Soal Pembalut Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara
JALURDUA -
DJP menjelaskan pembalut dikenakan PPN sebagai barang kena pajak. Pajak ini bukan khusus untuk perempuan, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku.JALURDUA -
DJP menjelaskan pembalut dikenakan PPN sebagai barang kena pajak. Pajak ini bukan khusus untuk perempuan, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku.