Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!

Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!
Bacakan Artikel

JALURDUA -

Direktorat Jenderal Pajak mengatur penghapusan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak. Ketentuan berbeda berdasarkan jenis sanksi dan waktu pelaporan.