Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April
Sidang perdana kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba berlangsung tanpa kehadiran legislator Partai Hanura. Kuasa hukum ungkap fakta utang Rp50 juta, hanya Rp25 juta dikembalikan. Mediasi ditunda 9 April 2026.
BULUKUMBA - Di ruang sidang Pengadilan Negeri Bulukumba yang hening pada Rabu pagi, 1 April 2026, kursi tergugat berdiri kosong. Majelis hakim telah siap, kuasa hukum penggugat sudah membawa berkas tebal, tapi sosok yang paling ditunggu tak kunjung muncul. H Supriadi H Beddu, legislator Partai Hanura Bulukumba yang biasa tampil percaya diri di balai rakyat, absen tanpa kabar di sidang perdana kasus wanprestasi yang kini menyita perhatian publik.
Tak ada drama teriakan atau amarah. Hanya keheningan yang berat, seperti beban utang yang selama ini tak terucap. Di luar gedung pengadilan, kehidupan Bulukumba berjalan seperti biasa—nelayan menyiapkan perahu, pedagang membuka lapak. Tapi di balik itu, sebuah kisah manusiawi sedang terungkap: seorang wakil rakyat yang terjerat perjanjian utang piutang dengan seorang pengusaha lokal, dan bagaimana janji yang tak terpenuhi kini menjadi gugatan perdata senilai Rp425 juta.
Kasus ini bermula dari pinjaman Rp50 juta yang diberikan seorang pengusaha bernama Supriyadi kepada H Supriadi H Beddu. Uang itu mengalir dengan harapan bisnis yang saling menguntungkan. Namun, menurut cerita yang beredar di kalangan hukum setempat, baru Rp25 juta yang kembali. Sisanya menggantung, tak kunjung dilunasi meski sudah ada somasi resmi. Pengusaha itu menunggu, berharap, lalu akhirnya memilih jalur hukum. Supriyadi tak lagi ingin berbicara lewat pesan atau janji lisan. Ia ingin keadilan di ruang sidang.
Bayang-Bayang Utang yang Mengikat Legislator dan Pengusaha Lokal
H Supriadi H Beddu bukan nama asing di Bulukumba. Sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura, ia kerap menyuarakan aspirasi masyarakat. Tapi hari ini, perhatian tertuju pada sisi pribadinya yang jauh dari panggung politik. Wanprestasi—istilah hukum untuk pelanggaran perjanjian—kini menjadi kata yang melekat pada namanya. Bagi banyak warga Bulukumba yang mengikuti berita lokal, kasus ini menyentuh hati karena menyentuh isu kepercayaan: bagaimana seorang pemimpin publik menjaga komitmennya, baik di kursi DPRD maupun dalam urusan pribadi.
Pengusaha Supriyadi, di sisi lain, mewakili ribuan pelaku usaha kecil menengah di Sulawesi Selatan yang mengandalkan pinjaman antar-teman untuk bertahan. Uang Rp50 juta itu bukan angka kecil. Bisa untuk modal usaha, biaya produksi, atau bahkan sekadar menjaga roda ekonomi keluarga. Ketika sebagian dikembalikan tapi sisanya hilang tanpa penjelasan, dampaknya bukan hanya finansial. Ada rasa kecewa yang mendalam, kehilangan kepercayaan, dan pertanyaan besar tentang masa depan bisnisnya.
Suara Kuasa Hukum di Warkop Nagoya: “Pihak Supriadi Tidak Hadir”
Di sebuah warkop sederhana bernama Nagoya, tak jauh dari pusat kota Bulukumba, M. Khaerul—kuasa hukum penggugat—duduk santai sambil menikmati kopi. Wajahnya tenang, tapi nada suaranya tegas saat berbicara dengan media. “Iya, kemarin sudah sidang perdana di PN Bulukumba. Namun, pihak Supriadi tidak hadir,” ujar Khaerul saat ditemui di warkop Nagoya. Kamis, 2 April 2026.
Kata-kata itu sederhana, tapi membawa bobot. Sidang perdana seharusnya menjadi momen pembacaan gugatan sekaligus mediasi. Tujuannya jelas: memberi kesempatan kedua belah pihak berdialog sebelum perkara berlarut. Karena tergugat absen, majelis hakim pun menunda agenda mediasi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 April 2026—delapan hari kemudian, memberi ruang bagi H Supriadi H Beddu untuk hadir dan menjelaskan posisinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Supriadi terkait ketidakhadirannya. Tak ada klarifikasi apakah ada kendala mendadak, sakit, atau alasan lain. Keheningan itu sendiri menjadi bagian dari cerita. Di tengah maraknya isu akuntabilitas pejabat publik di Sulawesi Selatan, absennya seorang legislator di persidangan perdata pribadi memunculkan pertanyaan yang lebih besar: seberapa jauh tanggung jawab pribadi seorang wakil rakyat memengaruhi citra institusi yang diembannya?
Mengapa Kasus Ini Menyentuh Hati Masyarakat Bulukumba
Di Bulukumba, di mana ikatan sosial dan ekonomi masih sangat personal, kasus seperti ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal harga diri, kepercayaan tetangga, dan harapan masyarakat terhadap figur publik.
Gugatan Rp425 juta yang diajukan Supriyadi mencakup pokok utang yang belum terbayar beserta konsekuensi hukumnya. Proses somasi yang diabaikan menjadi bukti bahwa jalur damai sudah ditempuh. Kini, Pengadilan Negeri Bulukumba menjadi arena di mana kedua pihak harus bertanggung jawab. Bagi Supriyadi, setiap penundaan berarti waktu yang terus berlari sementara usahanya menanti kepastian. Bagi H Supriadi H Beddu, ketidakhadiran di sidang perdana bisa saja menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi.
Menanti Mediasi 9 April: Harapan Keadilan yang Manusiawi
Delapan hari ke depan akan menjadi penentu. Apakah mediasi berhasil membawa kedua pihak ke meja perundingan? Ataukah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dan putusan? Apa pun hasilnya, kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba telah mengingatkan kita semua: di balik jabatan dan nama besar, ada manusia yang sama-sama rentan terhadap kesalahan dan harapan.
Di Bulukumba yang tenang ini, cerita utang piutang seorang legislator tak hanya menjadi berita pengadilan. Ia menjadi cermin bagi kita semua tentang nilai janji, tanggung jawab, dan keadilan yang tak boleh ditunda-tunda. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal dan gugatan. Ia adalah cerita manusia yang sedang berjuang mencari kebenaran di antara kursi kosong dan harapan.*