Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Perkebunan Sawit Ketapang, Kemenhut Lakukan Penyelidikan

Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Perkebunan Sawit Ketapang, Kemenhut Lakukan Penyelidikan
Bacakan Artikel

Jalurdua.com Klikhijau.com – Temuan tengkorak yang diduga orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) menyita perhatian Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan.

Tengkorak tersebut ditemukan di area bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
 
Tanpa membuang waktu, temuan tersbut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Mereka mengevakuasi tengkorak tersebut. Mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak, termasuk penanggung jawab perusahaan. 

Pemeriksaan forensik juga sedang disiapkan. Tujuannya untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini atau tidak.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan,  perlindungan satwa liar harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan yang menjadi habitat dan jalur pergerakan satwa.

Menurutnya, orangutan dan satwa liar lainnya tidak mengenal batas administrasi wilayah maupun konsesi perusahaan. Karena itu, perusahaan yang aktivitasnya bersinggungan dengan habitat satwa liar memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sesuai aturan yang berlaku.

"Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan areal bernilai konservasi tinggi benar-benar dikelola sesuai fungsi perlindungannya. Terhadap temuan di Ketapang ini, kami memberi ruang kepada proses penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah untuk mengungkap fakta secara objektif. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, negara akan tegas mengambil langkah hukum sesuai dengan fakta dan bentuk pelanggarannya,” ujarnya. 

Berawal dari laporan masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan evakuasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Proses tersebut melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, serta tim dokter hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI). Kegiatan ini juga didampingi oleh pihak manajemen PT KAL.

Setelah tengkorak dievakuasi, tim gabungan melalui DLHK Provinsi Kalimantan Barat mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk penanggung jawab perkebunan.

Di sisi lain, Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Barat menyiapkan pemeriksaan forensik untuk memastikan spesies satwa, memperkirakan waktu kematian, serta memeriksa kemungkinan adanya tanda trauma atau kekerasan fisik pada tengkorak.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah ada indikasi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kematian satwa tersebut.

Penemuan tengkorak yang diduga milik orangutan ini menjadi perhatian serius karena lokasinya berada di area HCV yang memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Kawasan HCV di dalam perkebunan kelapa sawit berfungsi membantu mempertahankan habitat dan ruang jelajah satwa liar di tengah aktivitas pemanfaatan lahan. Karena itu, temuan yang diduga berkaitan dengan kematian satwa dilindungi perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Penelusuran ini bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematian satwa, tetapi juga untuk melihat bagaimana perlindungan terhadap satwa liar diterapkan di kawasan tersebut.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut. Ia menilai, informasi dari masyarakat punya peran penting dalam membantu petugas mengungkap kejadian di lapangan.

“Laporan masyarakat sangat penting karena menjadi pintu masuk bagi kami untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Leonardo menjelaskan, saat ini tim masih berfokus mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari pihak terkait, dan menyiapkan pemeriksaan forensik. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta melihat kemungkinan adanya keterlibatan manusia.

Dari hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan bukti, tim akan menyusun rangkaian kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan, serta menilai apakah terdapat unsur tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Kami tidak akan berspekulasi. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Leonardo.

Kemenhut masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami temuan ini. Langkah penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan serta pemeriksaan forensik.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai kejadian tersebut diharapkan bisa menyampaikannya kepada Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan atau BKSDA Kalimantan Barat.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap fakta di balik temuan tengkorak tersebut sekaligus mendukung upaya perlindungan orangutan dan satwa liar lainnya di Kalimantan.