Trump Teken Aturan Baru, 8.000 PNS Terancam PHK
Bacakan Artikel
Jalurdua.com
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (3/6) yang berpotensi merumahkan 8.000 pegawai negeri sipil (PNS).Baca Juga
- Dear Timnas Indonesia, Jangan Terlena!
- Le Minerale Kembali Jadi Official Mineral Water Indonesia Open
- Gakpo Sayangkan Pemecatan Slot
- Putin Tolak Ajakan Bertemu Zelensky: Tidak Ada Gunanya
- Piala Dunia 2026: FIFA 'Melunak' Soal Larangan Botol Minum
