Vonis Dua Bos Sritex (SRIL) Ditunda, Hakim Belum Siap
Bacakan Artikel
Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex (SRILL) dengan terdakwa Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto
Baca Juga
- Guardiola: Liga Inggris Belum Selesai
- Ramai-ramai Negara Arab-Eropa Kecam Iran Buntut Serangan Drone ke UEA
- Head-to-Head Timnas Indonesia U-17 Vs China: Garuda Muda Selalu Kalah
- IHSG Balik ke 7.000! BRPT Melejit 14% di Sesi I
- Trump Bungkam saat Ditanya Nasib Gencatan Senjata AS-Iran
- IHSG Balik ke 7.000! BRPT Melejit 14% di Sesi I
- Vonis Dua Bos Sritex (SRIL) Ditunda, Hakim Belum Siap
- Bos Besar Wilmar Cahaya (CEKA) Mundur! Kenapa?
- Guardiola: Liga Inggris Belum Selesai
- Ramai-ramai Negara Arab-Eropa Kecam Iran Buntut Serangan Drone ke UEA
- Jacksen F Tiago Berharap Ada SSB yang Fokus Pembinaan Sepakbola Putri
- Cunha: Tanpa Liga Champions, MU Bukan Klub yang Sama
- AS Roma Vs Fiorentina: Menang 4-0, Giallorossi Hidupkan Asa ke UCL
- Bayern Diprediksi Akan Singkirkan PSG karena Punya Keunggulan Ini
- Everton Vs Man City: Doku Selamatkan The Citizens, Laga Imbang 3-3