Rabu, Februari 12, 2025

Deklarasi Larangan Knalpot Brong: Satuan Lalulintas Polres Bulukumba Gandeng Komunitas Mobil dan Motor

JalurDua.Com, Bulukumba – Satuan Lalulintas Polres Bulukumba Polda Sulsel menggelar apel Deklarasi yang menandai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Tribun Lapangan Pemuda Kabupaten Bulukumba menjadi saksi ketat acara ini, yang dipimpin oleh KOMPOL Eddy Sumantri, S.Sos.,M.H Wakapolres Bulukumba.

Dalam apel Deklarasi ini, kehadiran AKP Andi Huseng, SH Kabag Ops Polres Bulukumba, IPTU Anwar S.Pdi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas, serta AIPTU Baharuddin Kanit Kamsel Sat Lantas dan sejumlah personel Satlantas Polres Bulukumba menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan tersebut.

Beragam komunitas mobil dan motor di Kabupaten Bulukumba turut serta dalam kegiatan ini. Komunitas Honda CRV Generasi 3 dan Komunitas Pasolle Pick Up Kabupaten Bulukumba hadir mewakili pemilik mobil, sementara komunitas motor seperti YNCI Bulukumba, King Peace, dan Kurirta Bulukumba mendukung perwakilan dari pemilik sepeda motor.

Pada momen deklarasi ini, Polres Bulukumba memberikan Helm Standar SNI dengan tulisan “Sahabat Polri” kepada Ketua Komunitas YNCI dan Driver Kurirta Bulukumba. Selain itu, para Ketua Komunitas Mobil diberikan jaket sebagai bentuk apresiasi.

KOMPOL Eddy Sumantri, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian, khususnya Satuan Fungsi Lalulintas. “Ini bukan hanya kegiatan di Bulukumba, tetapi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh Wakapolri dan seluruh jajaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KOMPOL Eddy menekankan bahwa kegiatan ini merupakan kampanye dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran para pengendara agar tidak menggunakan knalpot Brong yang melanggar spesifikasi teknis.

“Marilah kita bersama-sama, Polri dan rekan-rekan komunitas, berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar patuh pada hukum dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dukungan Deklarasi oleh perwakilan komunitas dan diikuti oleh seluruh anggota komunitas. Sebagai puncak acara, para anggota komunitas Mobil dan Motor, dikawal oleh polisi, melakukan konvoi kendaraan mengelilingi kota Bulukumba, menunjukkan contoh berkendara yang patuh dan tertib hukum kepada masyarakat.(*)

Hot this week

PB FMPP SUMUT Gelar Aksi di Kejati Sumut, Tuntut Transparansi Penyaluran Dana PEN di Padang Lawas Utara

Medan, 10 Februari 2025 – Pengurus Besar Forum Mahasiswa...

Topics

Luar Biasa! Tiga Anggota DPRD Bulukumba Terima Aspirasi di Bundaran Titik Nol

Bulukumba – Tiga anggota DPRD Bulukumba, yakni H. Bahtiar,...

Ribuan Tenaga Honorer dan ASN di Padangsidimpuan Alami Kondisi Miris, Sudah Tiga Bulan Tidak Terima Gaji

Padangsidimpuan, Kamis (09/01/2025) – Ribuan tenaga honorer dan Aparatur...

Gerakan Civil Society Menolak Proyek Strategis Nasional (PSN)

Jakarta, 26 November 2024 – Belasan organisasi masyarakat sipil...

Modernisasi Pemilu 2024 Dimulai: e-Coklit Permudah KPU Bulukumba dalam Verifikasi Data Pemilih

JalurDua.Com, Bulukumba.---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba memulai proses...

Tiga Lokasi Dipertimbangkan untuk Debat Publik, KPU Siapkan Siaran Langsung Nasional

JalurDua.Com, Bulukumba.---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba mengumumkan perubahan...

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img