Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Jarak Dekat, Andi Herfida Optimis Kontingen FASI Bulukumba Raih Juara di Bantaeng

JalurDua.Com, Bulukumba - Sebelum berangkat untuk mengikuti lomba Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, kontingen FASI Bulukumba dijamu dan bersilaturahmi dengan...
BerandaHeadlineDeklarasi Larangan Knalpot Brong: Satuan Lalulintas Polres Bulukumba Gandeng Komunitas Mobil dan...

Deklarasi Larangan Knalpot Brong: Satuan Lalulintas Polres Bulukumba Gandeng Komunitas Mobil dan Motor

JalurDua.Com, Bulukumba – Satuan Lalulintas Polres Bulukumba Polda Sulsel menggelar apel Deklarasi yang menandai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Tribun Lapangan Pemuda Kabupaten Bulukumba menjadi saksi ketat acara ini, yang dipimpin oleh KOMPOL Eddy Sumantri, S.Sos.,M.H Wakapolres Bulukumba.

Dalam apel Deklarasi ini, kehadiran AKP Andi Huseng, SH Kabag Ops Polres Bulukumba, IPTU Anwar S.Pdi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas, serta AIPTU Baharuddin Kanit Kamsel Sat Lantas dan sejumlah personel Satlantas Polres Bulukumba menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan tersebut.

Beragam komunitas mobil dan motor di Kabupaten Bulukumba turut serta dalam kegiatan ini. Komunitas Honda CRV Generasi 3 dan Komunitas Pasolle Pick Up Kabupaten Bulukumba hadir mewakili pemilik mobil, sementara komunitas motor seperti YNCI Bulukumba, King Peace, dan Kurirta Bulukumba mendukung perwakilan dari pemilik sepeda motor.

Pada momen deklarasi ini, Polres Bulukumba memberikan Helm Standar SNI dengan tulisan “Sahabat Polri” kepada Ketua Komunitas YNCI dan Driver Kurirta Bulukumba. Selain itu, para Ketua Komunitas Mobil diberikan jaket sebagai bentuk apresiasi.

KOMPOL Eddy Sumantri, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian, khususnya Satuan Fungsi Lalulintas. “Ini bukan hanya kegiatan di Bulukumba, tetapi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh Wakapolri dan seluruh jajaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KOMPOL Eddy menekankan bahwa kegiatan ini merupakan kampanye dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran para pengendara agar tidak menggunakan knalpot Brong yang melanggar spesifikasi teknis.

“Marilah kita bersama-sama, Polri dan rekan-rekan komunitas, berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar patuh pada hukum dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dukungan Deklarasi oleh perwakilan komunitas dan diikuti oleh seluruh anggota komunitas. Sebagai puncak acara, para anggota komunitas Mobil dan Motor, dikawal oleh polisi, melakukan konvoi kendaraan mengelilingi kota Bulukumba, menunjukkan contoh berkendara yang patuh dan tertib hukum kepada masyarakat.(*)