Kemendagri Verifikasi Batas Wilayah Bulukumba-Sinjai yang Ganjal Perda RTRW

Tim Kemendagri memverifikasi lapangan batas wilayah Bulukumba dan Sinjai. Sengketa menahun ini mengganjal pengesahan Perda RTRW Bulukumba.

Kemendagri Verifikasi Batas Wilayah Bulukumba-Sinjai yang Ganjal Perda RTRW
Foto: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan melakukan verifikasi lapangan untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan/JalurDua/
Bacakan Artikel

Jalurdua.com BULUKUMBA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan melakukan verifikasi lapangan untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Berlarutnya penegasan batas administratif ini menjadi salah satu pemicu terhambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulukumba.

Tim Penegasan Batas Daerah Kemendagri yang dipimpin Kasubdit Batas Antar Daerah II, Heny Ernawati, melakukan verifikasi selama dua hari pada Rabu dan Kamis, 24–25 Juni 2026. Peninjauan difokuskan pada dua titik perbatasan, yakni segmen Desa Sapanang (Kajang) dengan Desa Tellulimpoe (Sinjai), serta segmen Desa Kahayya (Kindang) dengan Desa Bonto Tengnga dan Desa Batu Belerang (Sinjai).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bulukumba, Muh. Amin Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketidakpastian garis batas dengan Sinjai menjadi ganjalan utama dalam penyusunan tata ruang daerah. "Salah satu kendala belum disahkannya Perda revisi RTRW Kabupaten Bulukumba adalah belum tuntasnya penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Sinjai," kata Amin, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Amin, perselisihan batas ini sebenarnya telah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kemendagri, namun belum membuahkan kesepakatan final. Melalui verifikasi faktual ini, tim mencocokkan data administrasi, dokumen pendukung, dan kondisi geografis riil di lapangan.

Dalam verifikasi tersebut, Pemkab Bulukumba menyodorkan sejumlah dokumen klaim wilayah. Di antaranya peta Topografi Kodam (Topdam) XIV/Hasanuddin, peta blok, dokumen kependudukan warga perbatasan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dokumen sejarah, hingga keberadaan tugu batas yang dibangun Bulukumba. Dokumen-dokumen ini diharapkan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menetapkan batas administratif yang definitif.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2