Foto : Tribunnews
Jalurdua.com – Jakarta | Munarman merasa sudah menjadi target untuk masuk penjara meski sama sekali tidak punya hubungan dengan kegiatan terorisme.
Hal ini disampaikan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3).
“Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara,” kata Munarman.
Lebih lanjut dikatakan Munarman ada pihak yang sengaja membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam gerakan kelompok teroris.
“Sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek-ngorek info dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses interogasi dan di luar hukum secara pidana,” ungkapnya.
Munarman menyebut jika para narapidana teroris yang telah selesai menjalani masa hukuman ditekan untuk mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam gerakan terorisme.
“Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris,” ucapnya.
Munarman pun mengatakan jika ada beberapa pihak yang terus mencari-cari kesalahannya. Ia menyebut bahwa dirinya menjadi target utama oleh sekelompok orang agar dapat dijebloskan ke penjara.
“Mereka kelompok orang-orang zalim ini terus mencari-cari kesalahan saya dengan target utama memenjarakan saya,” kata Munarman melansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Timur agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman. Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3).
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.