Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Sinergisitas Kementerian dan Lembaga Menuju World Water Forum 10 Bali

Penulis: Agusto Sulistio Bali, 3 Mei 2024 - Indonesia bersiap menyelenggarakan Word Water Forum Ke-10 di Bali tahun ini, sebuah perhelatan besar yang menjadi fokus...
BerandaHukum & KriminalICW: Ketidakpuasan Publik pada KPK Tinggi karena Masukan Masyarakat Tak Dihiraukan

ICW: Ketidakpuasan Publik pada KPK Tinggi karena Masukan Masyarakat Tak Dihiraukan

Foto : Kompas.com

Jalurdua.com – Jakarta | Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sejumlah masukan masyarakat tidak dihiraukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengemukakan hal itu saat menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan, 48,2 persen publik tak puas dengan kinerja lembaga antirasuah itu.

“Kritik yang selama ini disampaikan oleh masyarakat perihal kerja pemberantasan korupsi KPK tidak dihiraukan oleh pimpinan,” kata Kurnia pada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

“Hampir setiap kejadian yang menyita perhatian publik berkaitan dengan kinerja KPK selalu diberi masukan oleh sejumlah kalangan. Namun alih-alih dilakukan, pimpinan KPK malah larut akan tindakan kontroversinya,” papar dia.

Berdasarkan situasi itu, lanjut Kurnia, pimpinan KPK memang ingin lembaganya dijauhi masyarakat.

“Persepsi masyarakat terhadap KPK pada periode kepemimpinan Firli Bahuri ini sudah sangat sulit untuk diselamatkan. Bagaimana mungkin masyarakat akan percaya dengan kerja KPK jika dua pimpinannya saja sudah terbukti melanggar kode etik?” ujar dia.

Dua Pimpinan yang dimaksud oleh Kurnia adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Pada 24 September 2020, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Firli melakukan pelanggaran kode etik ringan dengan menyewa helikopter untuk keperluan pribadi. Sedangkan 30 pada Agustus 2021, Dewas KPK memvonis Lili telah melanggar kode etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK.

“Jalan satu-satunya adalah menunggu pergantian pimpinan KPK untuk memitigasi orang-orang bermasalah masuk dan terpilih sebagai komisioner,” imbuhnya.

Beberapa hal lain yang menjadi sorotan atas ketidakpercayaan publik pada KPK adalah merosotnya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK (26,7 persen), banyak kontroversi di tubuh KPK (18,7 persen), citra pimpinan KPK (11,1 persen).

Survei Litbang Kompas dilakukan pada 22 hingga 24 Februari lalu dengan melibatkan 506 responden dari 34 provinsi di Indonesia. Survei ditentukan dengan acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk tiap provinsi.

Metode itu punya tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dan nircuplikan penelitian atau margin of error 4,36 persen. Sumber : Kompas com