JALURDUA.COM – Drama korupsi yang membelit proyek digitalisasi pendidikan akhirnya menyeret nama besar: Nadiem Anwar Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung digelandang ke Rutan Salemba.
Proyek ambisius Chromebook yang digadang-gadang sebagai masa depan digitalisasi sekolah, ternyata berakhir menjadi ladang bancakan.
Hasil penyidikan Kejagung menguak fakta mencengangkan: kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
“Kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Kejagung menegaskan, penetapan Nadiem bukan keputusan sembrono. Sebanyak 120 saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa, memperkuat bukti keterlibatan sang eks menteri.
Pasal yang menjeratnya pun bukan main-main: Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan konsekuensinya jelas: Nadiem tidak lagi sekadar berstatus tersangka di atas kertas. Ia langsung dikurung.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Nurcahyo.
Fakta yang menambah getir, proyek Chromebook ini sebenarnya sudah ditolak oleh menteri sebelumnya. Uji coba tahun 2019 gagal total—perangkat tak kompatibel dengan sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Namun Nadiem, dengan kekuasaan di tangannya, justru tetap memaksakan pengadaan masif.
Di balik kebijakan yang diklaim sebagai terobosan digital, publik kini melihat jejak proyek TIK yang berubah jadi jebakan korupsi.
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain: Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan), Mulyatsah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).
Satu per satu, simpul dugaan konspirasi ini kian terbuka. Dari proyek pendidikan yang mestinya mencerdaskan bangsa, kini tersisa ironi: Rp1,98 triliun uang rakyat lenyap, sementara para aktor utamanya bergiliran masuk bui.***






