Warga Paenre Lompoe Jadi Mitra, Penagihan Retribusi Sampah yang Membangun Partisipasi

Warga Paenre Lompoe Jadi Mitra, Penagihan Retribusi Sampah yang Membangun Partisipasi
Bacakan Artikel

Landasan hukum pengelolaan sampah dan retribusi di daerah juga semakin kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Di tingkat lokal, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur kembali berbagai jenis retribusi, termasuk pelayanan persampahan/kebersihan. Tarif untuk pengambilan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan sampah rumah tangga, misalnya, ditetapkan agar mencerminkan biaya layanan yang lebih realistis dibandingkan ketentuan sebelumnya. Retribusi ini bukan hanya sumber pendapatan asli daerah, tapi juga instrumen untuk memastikan pelayanan tetap berkelanjutan.

Di Desa Paenre Lompoe sendiri, kegiatan penagihan yang disertai sosialisasi menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kedisiplinan. Konsistensi petugas yang datang setiap Rabu membantu membangun kebiasaan warga untuk memenuhi kewajiban secara rutin. 

Saat pembayaran berjalan tertib dan sistem digital mulai dimanfaatkan, ruang perbaikan layanan pun terbuka lebih lebar. Masukan dari lapangan dapat langsung ditindaklanjuti sehingga pelayanan persampahan semakin menyesuaikan kebutuhan nyata masyarakat.

Pengalaman di berbagai wilayah Bulukumba menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Studi-studi lokal tentang pengelolaan sampah di kawasan seperti Pantai Bira maupun Kecamatan Ujung Bulu menegaskan bahwa tingkat kesadaran dan keterlibatan warga sangat memengaruhi hasil.

Faktor kemauan, kemampuan, dan kesempatan berpartisipasi saling terkait. Ketika pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan kemudahan melalui digitalisasi, peluang partisipasi itu semakin besar.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: