Mau Urus NIB Gratis di Bulukumba? Datangi Pendamping di 10 Kecamatan Ini

Kabar gembira untuk UMKM Bulukumba! Pengurusan izin usaha atau NIB kini dilayani langsung di kantor kecamatan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Mau Urus NIB Gratis di Bulukumba? Datangi Pendamping di 10 Kecamatan Ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membentuk Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di 10 kecamatan/Foto: dok, Humas)
Bacakan Artikel

Jalurdua.com BULUKUMBA – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mulai Juli 2026, pengurusan legalitas izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak perlu lagi dilakukan dengan mendatangi pusat kota.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menempatkan Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di 10 kecamatan. Langkah jemput bola ini diambil untuk memangkas jarak geografis dan biaya akomodasi yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para pelaku usaha di wilayah pelosok.

Sebagai langkah awal, DPMPTSP telah menggelar rapat koordinasi bersama para camat pada 30 Juni 2026, diikuti dengan agenda Coaching Clinic bagi aparatur kecamatan yang ditunjuk sebagai tenaga pendamping pada Kamis (2/7/2026).

Mengurai Kendala Aplikasi OSS di Tingkat Lapangan


Kepala DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Supratman Jaya Atmaja, mengungkapkan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sebenarnya dirancang untuk menyederhanakan birokrasi agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku UMKM yang gagap teknologi atau kesulitan mengakses sistem tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: