Mau Urus NIB Gratis di Bulukumba? Datangi Pendamping di 10 Kecamatan Ini

Kabar gembira untuk UMKM Bulukumba! Pengurusan izin usaha atau NIB kini dilayani langsung di kantor kecamatan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Mau Urus NIB Gratis di Bulukumba? Datangi Pendamping di 10 Kecamatan Ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membentuk Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di 10 kecamatan/Foto: dok, Humas)
Bacakan Artikel

"Pelayanan perizinan adalah wajah utama pemerintah dalam melayani masyarakat. Karena masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memahami prosedur digital dan penggunaan aplikasi OSS, kami membentuk tenaga pendamping ini agar layanan makin dekat, inklusif, dan mudah diakses," ujar Supratman.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Bulukumba, Andi Eliz Indayani, menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan dan pembuatan NIB di kantor kecamatan ini dipastikan bebas biaya.

"Intinya, pelaku usaha di 10 kecamatan tidak usah jauh-jauh lagi datang ke kota hanya untuk mengurus izin usaha. Cukup datang ke kantor kecamatan setempat, semuanya gratis," kata Andi Eliz.

4 Materi Utama yang Dikuasai Petugas Pendamping


Untuk memastikan kualitas pelayanan setara dengan kantor pusat, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bulukumba, Sufirman, menjelaskan bahwa para aparatur kecamatan telah dibekali dengan kompetensi teknis yang matang.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: