Jokowi Soal Gaji ke-13 ASN, Rocky Gerung: Ada Ketidakpercayaan Diri
Jalurdua.com - Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dikumandangkan pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 14 April 2022 lalu....
JALURDUA Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dikumandangkan pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 14 April 2022 lalu.
Kabar tersebut resmi ditandatangani pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Dalam PP tersebut, Jokowi juga memberikan tunjangan sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).
Melihat hal itu pengamat politik Rocky Gerung, menilai bahwa keputusan ini adalah bentuk kepanikan dari sang Presiden.
Rocky Gerung juga mengomentari aksi Jokowi yang menurutnya repot-repot hingga mengumumkan sendiri gaji ke-13 dan THR. Menurutnya Menteri Keuangan juga sudah cukup untuk mengumumkan hal semacam ini.
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Iran yang Terlalu Baik atau Indonesia yang Terlalu Tidak Tahu Diri?
- Ayah, ‘Bentar ya’, dan Tragedi yang Terlambat Disadari
- Dari Bulukumba, Refleksi HPN 2026 untuk Pers Indonesia
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi