Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal

Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal
Bacakan Artikel

Potensi konflik kepentingan semakin besar karena BULOG juga berwenang menyusun neraca pangan sekaligus mengendalikan impor. Padahal, neraca menjadi dasar penting dalam menentukan kebutuhan impor. 

“Ibarat sepakbola, Bulog di sini merangkap wasit sekaligus pemain. Dia menetapkan berapa skor pertandingan, lalu jika gol belum tercipta, dia bisa memutuskan ada hukuman tendangan penalti.Dalam desain seperti ini, BULOG berpotensi berada dalam posisi menentukan sendiri dasar perhitungan pangan, sekaligus mengambil keputusan impor berdasarkan perhitungan yang dia buat sendiri,” terang Burhanudin.

Karena itu, KEHATI mengusulkan agar penyusunan neraca pangan dan pemberian izin impor dipisahkan dari fungsi operator BULOG, dengan keputusan impor berbasis data yang transparan dan dapat diawasi publik. 

Celah Food Estate dan Paradigma Ekspansi

KEHATI juga melihat RUU Pangan masih membuka celah bagi pendekatan pangan berbasis ekspansi kawasan. Pasal 12 ayat (5) huruf f yang memuat ketentuan “membangun Kawasan Sentra Produksi Pangan” berpotensi menjadi dasar bagi pengembangan kawasan pangan berskala besar atau food estate. 

Menurut Burhanudin, pendekatan tersebut perlu dikoreksi agar peningkatan produksi tidak dilakukan dengan mengorbankan hutan, lahan gambut, biodiversitas, sumber air, maupun masyarakat adat. RUU seharusnya menggeser pendekatan dari ekspansi kawasan menuju ekoregionalisme pangan, yakni mengembangkan pangan sesuai daya dukung lingkungan, biodiversitas, sumber daya lokal, dan kearifan masyarakat. 

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: