Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal

Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal
Bacakan Artikel

Persoalan lain adalah cadangan pangan belum secara eksplisit dirancang sebagai instrumen pemerataan. RUU memang mengatur kekurangan pangan, gejolak harga, bencana, dan keadaan darurat, tetapi belum secara tegas menjawab ketidakmerataan ketersediaan dan akses pangan antarwilayah. Padahal, Indonesia dapat mengalami surplus secara nasional sekaligus kekurangan pangan di wilayah tertentu akibat hambatan logistik dan keterisolasian. 

Ketahanan pangan tidak boleh diukur hanya dari seberapa penuh gudang nasional oleh beras. Yang lebih penting adalah apakah pangan benar-benar sampai kepada masyarakat atau wilayah yang membutuhkan, dengan ragam pangan lokal yang bergizi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Puji Sumedi, Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan KEHATI.

Masyarakat, Perempuan, dan Masyarakat Adat Jangan Sekadar Penonton

RUU memang menyediakan bab khusus mengenai peran serta masyarakat. Namun, lanjut Puji, Pasal 169 masih menggunakan frasa “masyarakat dapat berperan serta”, sehingga partisipasi ditempatkan sebagai pilihan, bukan hak. Pasal tersebut juga hanya mengatur peran masyarakat secara formalitas dan dangkal. KEHATI mengusulkan perubahan menjadi hak untuk berpartisipasi secara bermakna sejak perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi. 

RUU juga belum memberikan pengakuan dan hak yang memadai bagi perempuan dan masyarakat adat sebagai aktor penting sistem pangan.

“Padahal, masyarakat adat merupakan penjaga benih, sumber daya genetik, pengetahuan dan pangan lokal, sementara perempuan memainkan peran penting dalam produksi, pengolahan, perdagangan, konsumsi dan pewarisan pengetahuan pangan,” imbuh Puji.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: