Pelaku Jambret Kalung Emas dan HP di Kayong Utara Dibekuk Polisi
KAYONG UTARA - Polres Kayong Utara berhasil meringkus pelaku penjambretan kalung emas di Kecamatan Teluk Batang pada 13 Januari 2021 lalu. Saat dikonfirmasi, Paur Subbag Humas Polres Kayong Utara,...
Bacakan Artikel
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara, tegas Jaminto.
Kepada awak media, Paur Subbag KKU ini mengatakan bahwa saat ini tersangka telah diamankan pihak kepolisian di Tahanan Polres Kayong Utara di Sukadana, Selasa, 2 Februari 2021. (kang)
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- Dugaan Pemerkosaan Tanjung Bira: Dua Versi Berseberangan
- Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba