Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui

Gakkum Sulawesi serahkan tersangka AA & 24 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Penyelundup burung langka ke Filipina ini terancam 15 tahun penjara.

Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
Foto: Ilustrasi Penyelundup Burung Dilindungi Asal Papua ke Filipina Terancam 15 Tahun Penjara/AI Gemini/
Bacakan Artikel

"Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Ali Bahri. Hukuman maksimal ini diharapkan menjadi shock therapy bagi siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan kekayaan alam Indonesia.

Memutus Mata Rantai Perburuan


Penyelesaian kasus oleh Gakkum Sulawesi ini bukan sekadar urusan memenjarakan orang, melainkan upaya menjaga warisan genetika nusantara. Ke depannya, tantangan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil atau "pelabuhan tikus" masih menjadi pekerjaan rumah besar. 

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan gerak-gerik mencurigakan menjadi kunci utama agar burung-burung cantik ini tetap bisa terbang bebas di langit Indonesia, bukan berakhir sebagai pajangan dalam sangkar emas di negeri orang.***

Pilih Halaman: