Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
Gakkum Sulawesi serahkan tersangka AA & 24 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Penyelundup burung langka ke Filipina ini terancam 15 tahun penjara.
JALURDUA MANADO – Upaya penyelundupan puluhan burung langka ke luar negeri akhirnya menemui babak akhir di tangan penyidik. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi resmi melimpahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti 24 ekor satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (15/4/2026). Langkah "Tahap II" ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), memastikan sang penjegal ekosistem tersebut segera menghadapi meja hijau.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur tikus perdagangan fauna di gerbang utara Indonesia kian dipersempit. Kerja sama apik antara Balai Gakkum Sulawesi dan BKSDA Sulawesi Utara terbukti mampu memutus rantai distribusi satwa yang semula direncanakan terbang jauh melintasi batas negara.
Misi Penyelamatan dari Sorong ke Filipina
Drama terungkapnya kasus ini bermula dari bisikan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap di Manado. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan menemukan pemandangan yang menyayat hati: puluhan burung eksotis mendekam dalam kandang sempit, siap dikirim ke Filipina melalui jalur laut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa tersangka AA mendapatkan koleksi bernilai tinggi tersebut dari para pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong.
- Karena Persib Tak Kenal Lelah
- Polres Tomohon Bongkar Sindikat Pencurian Cengkeh 10 Ton, Kerugian Rp1,2 Miliar
- Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Pemilik Panah Wayer di Bolmong
- Penumpang KM Dorolonda Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Selundupkan 3,38 Gram Ganj...
- Tim Pantera Polres Kotamobagu Gerebek Kos-kosan, Sita dan Musnahkan Miras Milik...
- Polres Tomohon Bongkar Sindikat Pencurian Cengkeh 10 Ton, Kerugian Rp1,2 Miliar
- Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Pemilik Panah Wayer di Bolmong
- Penumpang KM Dorolonda Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Selundupkan 3,38 Gram Ganj...
- Karena Persib Tak Kenal Lelah
- Tim Pantera Polres Kotamobagu Gerebek Kos-kosan, Sita dan Musnahkan Miras Milik...
- PTUN tolak gugatan soal penyangkalan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal Mei 19...
- DPR sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga – 'Ini perjuangan per...
- Penumpang KM Dorolonda Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Selundupkan 3,38 Gram Ganj...
- Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, T...
- Polres Tomohon Bongkar Sindikat Pencurian Cengkeh 10 Ton, Kerugian Rp1,2 Miliar