Pemerintah Resmi Batasi Media Sosial untuk Anak, Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
JALURDUA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia N...
JALURDUA JALURDUA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, , menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya dalam unggahan resmi di Instagram Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Indonesia disebut sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berbasis batasan usia.
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir
- Mendes Yandri ke Bupati Gowa: Desa Wisata Jangan Jadi Penonton
- Desa Tematik Didorong, Bulukumba Siap Jadi Percontohan
- Penyelamatan Penyu Lekang Bulukumba: Kembali ke Laut Lepas
- Kawal Audit Aset, Sekdis Kominfo Bulukumba terjun langsung Cek Fisik Armada
- Bapenda Sulsel Tertibkan Pajak Kendaraan di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid