Pemerintah Resmi Batasi Media Sosial untuk Anak, Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
JALURDUA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia N...
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari konten tidak pantas hingga risiko kecanduan digital.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujarnya.
Tahapan implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain , , , , , , , serta .
Pemerintah menyatakan bahwa proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan tersebut.
- Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka
- Jadwal Liga Inggris Matchweek 35: Arsenal Vs Fulham, MU Vs Liverpool!
- Kobbie Mainoo di Manchester United Sampai 2031
- Pentagon Beber Ongkos Perang AS ke Iran Sudah Capai Rp433,8 Triliun
- Mount Yakin MU Bisa Juara Liga Inggris Musim Depan
- Warga Kranggan Manisrenggo Klaten Guyub Bangun Jembatan Garuda
- Aksi Rabu Bersih Pemdes Lipukasi: Warga dan Perangkat Desa Kompak Bersihkan Ling...
- Peringati Hari Posyandu Nasional, Desa Lasitae Gelar Layanan Kesehatan Serentak
- Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka
- Jadwal Liga Inggris Matchweek 35: Arsenal Vs Fulham, MU Vs Liverpool!