Pemerintah Resmi Batasi Media Sosial untuk Anak, Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
JALURDUA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia N...
JALURDUA JALURDUA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, , menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya dalam unggahan resmi di Instagram Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Indonesia disebut sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berbasis batasan usia.
- Momen Menhan AS Mencak-mencak Ditanya Mental Trump soal Perangi Iran
- Mason Mount: Michael Carrick Punya Kepercayaan diri Tinggi
- Thierry Henry: Jangan Lupa, Arsenal Belum Terkalahkan di Liga Champions
- Arab Saudi Izinkan Karyawan Cuti Buat Ibadah Haji, Tetap Digaji
- Mandalika Bersiap! Pembalap Jajal Mobil Jelang GT World Challenge Asia 2026
- Warga Kranggan Manisrenggo Klaten Guyub Bangun Jembatan Garuda
- Aksi Rabu Bersih Pemdes Lipukasi: Warga dan Perangkat Desa Kompak Bersihkan Ling...
- Peringati Hari Posyandu Nasional, Desa Lasitae Gelar Layanan Kesehatan Serentak
- Momen Menhan AS Mencak-mencak Ditanya Mental Trump soal Perangi Iran
- Mason Mount: Michael Carrick Punya Kepercayaan diri Tinggi