Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Cahaya Qurban di Hati Mahendra

Di setiap sudut masjid dan halaman rumah, gema takbir berkumandang. Udara pagi Idul Adha terasa berbeda, penuh harapan dan keikhlasan. Sungguh hari yang dinanti-nanti...
BerandaHeadlineUsut Tuntas Peran Luhut Panjaitan Di Tambang Emas Seputar Intan Jaya, Papua

Usut Tuntas Peran Luhut Panjaitan Di Tambang Emas Seputar Intan Jaya, Papua

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta  segera memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LPB) guna mengklarikasi dan mengusut  berbagai masalah seputar pengiriman pasukan TNI-POLRI dan pemilikan saham tambang emas di Intan Jaya dan sekitarnya. Bagi rakyat, sambil memberi dukungan penuh dan mendoakan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianty yang digugat LBP ke Polda Metro Jaya senilai Rp 100 miliar, terkait urusan TNI-POLRI dan pemilikan saham tambang milik negara tersebut sangat mendesak diklarifikasi, dibuat terang-benderang.

LBP menggugat Haris dan Fatia secara pidana pada 22 September 2021 berkaitan dengan tiga pasal, yakni pasal terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.  Laporan Luhut sudah teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT di Mapolda Metro Jaya. Selain itu LBP juga menggugat secara perdata berupa pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar.

Sebelum menggugat ke Polda Metro Jaya, pihak LBP dua kali melayangkan somasi. LBP menuntut Haris dan Fatia meminta maaf atas segelintir pernyataan dalam dialog keduanya di akun YouTube milik Haris. LBP mensomasi Haris dan Fatia atas pernyataan bahwa Lord Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Pihak Haris dan Fatia sudah menjawab, kata “bermain” merupakan cara menjelaskan Laporan Kajian 10 LSM secara sederhana, yang telah dipulikasi terbuka sejak Agustus 2021. Namun, jawaban ini tidak memuaskan LBP, sehingga somasi tersebut dilanjutkan dengan gugatan pidana dan perdata ke Polda (22/9/2021).